Jakarta, Lingkarwilis.com – Setelah pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penistaan agama, pembinaan kegiatan guru dan santri di sana menjadi tugas Kementerian Agama (Kemenag)
Kemenag menjamin hak santri untuk tetap bisa mendapatkan pendidikan. Bahkan pembinaan yang akan dilakukan Kemenag termasuk untuk mengawasi proses pembelajaran Al Zaytun secara ketat.
“Kami diminta untuk memastikan bahwa Az Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mendapatkan pendidikan,” ujar Menag Yaqut, Jumat (4/8/2023), seperti dilansir laman resmi @Kemenag.
.
“tidak ada hidden curicullum di Az Zaytun yang mengganggu masa depan bangsa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Menag menyampaikan pihaknya tidak boleh berkomentar terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang karena itu merupakan ranah kewenangan kepolisian.
“Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya, kok nanya saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka sebagai penodaan agama. Nah kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa,” kata Gus Men sapaan akrabnya.
Namun, Gus Men memastikan Kemenag bersedia jika diminta menghadirkan saksi ahli.
“Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu,” tandasnya.***.
Editor : Hadiyin