LINGKARWILIS.COM – Idul Adha merupakan Hari Raya umat Islam yang diwarnai dengan penyembelihan hewan kurban di setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.
Dalam hal ini umat islam tidak diwajibkan untuk berkurban karena hukumnya sunnah, tetapi jika mampu berkurban akan mendapatkan kemuliaan.
Berkurban bisa dilakukan dengan seekor kambing atau domba, unta, sapi, dan kerbau. Pemilihan hewan kurban juga tidaklah sembarangan apabila keliru maka hewan tidak sah untuk disembelih.
Supaya tidak salah dalam memilih, berikut ini lima ciri hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban Idul Adha.
3 Aneka Resep Olahan Daging Sapi Simple yang Bikin Gagal Diet, Aduh! Bikin Ngiler
Ciri Hewan Kurban Tidak Sah
1 Hewan yang Tidak Diberi Makan dan Minum dengan Cukup
Hewan yang kurang diberi makan dan minum tidak boleh dijadikan kurban karena hewan tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan untuk disembelih dan bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
Sehingga hewan yang dipilih harus sehat, bugar, dan dalam keadaan cukup makan dan minum, tidak kelaparan atau kehausan.
2 Hewan yang Sakit
Hewan yang sakit atau terlalu lemah tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban. Hewan tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan untuk disembelih dan bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia apabila dagingnya dikonsumsi. Maka hewan yang dipilih harus dalam keadaan sehat, bugar, tidak cacat, atau sakit.
Aneka Resep Olahan Daging Sapi Kurban Simpel Tapi Enak Bikin Nagih, Aduh! Dijamin Bikin Ngiler
3 Usia Hewan Tidak Sesuai
Hewan yang terlalu muda atau terlalu tua tidak memenuhi syarat umur yang ditentukan untuk disembelih.
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali dengan musinah (kambing yang berusia setahun lebih) kecuali jika kalian mengalami kesulitan, maka sembelihlah jaza’ah (kambing yang usianya 6 bulan hingga 1 tahun).” (HR. Muslim)
4 Hewan yang Diperoleh dengan Cara Tidak Halal
Hewan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal juga tidak boleh dijadikan hewan kurban. Hewan tersebut harus diperoleh dengan cara yang halal, seperti membeli dari pemiliknya atau melalui tukar-menukar yang sah sesuai kesepakatan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa kurban mendatangkan kemaslahatan dan dampak positif.
5 Disembelih Tidak pada Waktunya
Penyembelihan kurban harus dilakukan setelah terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha. Penyembelihan sebelum waktu tersebut hanya menjadi daging biasa yang dipersembahkan untuk keluarga dan tidak termasuk ibadah kurban.
Penyembelihan yang dilakukan setelah waktu yang ditentukan tetap sah hukumnya sebagai hewan kurban.
Hewan kurban harus memenuhi syarat kesehatan, kehalalan, umur yang cukup, diperiksa oleh ahli sembelih, dan disembelih pada waktu yang ditentukan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan manusia serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam syariat Islam.
Maka dari itu, sebelum itu perhatikan kondisi hewan yang akan dijadikan kurban agar niat yang tulus untuk berkurban tidak menjadi sia-sia.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya