Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Satu desa di Ponorogo diketahui menunggak pajak hingga mencapai Rp 30 juta rupiah. Uang pajak yang belum dibayarkan tersebut berasal dari penerimaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun lalu.
Dikabarkan ada oknum perangkat desa setempat yang menggunakan uang pajak untuk kepentingan lain.
.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo Indra Priyadi menuturkan bahwa pajak merupakan hak negara yang harus dibayarkan. Nantinya pajak juga akan kembali ke desa lagi.
“Ada satu desa yang memang kita kategorikan bandel tidak membayar pajak,” ungkap Indra, Rabu (11/10/2023).
Pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya agar desa tersebut mau membayar pajak termasuk dengan turun langsung ke desa.
“Sudah berjanji sebelum 31 Desember sudah dibayarkan secara lunas, dan saat ini sudah mulai mencicil sekitar Rp 20 juta,” jelas Indra.
Jika dalam tenggat waktu yang telah disepakati bersama tersebut, tanggungan pajak belum dilunasi maka ia akan mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Itu opsi terakhir kita, tapi selagi bisa tetap kita upayakan agar tidak ada penyitaan aset. Kalau di Pacitan tahun lalu itu memang sudah tidak bisa ditoleransi lagi alias bandel,” pungkas Indra.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo