TULUNGAGUNG, LingkarWilis.com β Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022. Meski proses penyidikan telah berlangsung hampir dua bulan, penyidik masih melengkapi alat bukti untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Mei 2026 dan hingga kini masih terus berkembang.
“Kami masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun 2022 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” kata Roni, Kamis (30/7/2026).
Seiring berjalannya penyidikan, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan terus bertambah. Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur pelaksana kegiatan, tim perencanaan, hingga pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah tersebut.
Baca juga :Β Dinkop UMTK Kota Kediri Gelar Counseling Career 2026, Peserta Berkesempatan Langsung Direkrut Perusahaan
Roni menjelaskan, Kejari Tulungagung mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini. Karena itu, penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan memenuhi ketentuan hukum.
“Kemungkinan masih ada beberapa saksi yang belum kami mintai keterangan. Kami perlu dua alat bukti. Nanti akan kami jelaskan setelah tim sudah sepakat menentukan kecukupan dua alat bukti,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menghitung kembali nilai tanah yang menjadi objek pengadaan sebagai pembanding terhadap hasil penilaian sebelumnya.
Hasil perhitungan ulang dari MAPPI nantinya akan menjadi bagian dari dokumen pendukung dalam pengajuan audit kepada BPKP Jawa Timur. Proses audit tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan, sehingga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi belum ditetapkannya tersangka.
Baca juga :Β Sepah Tebu di PG Ngadirejo Terbakar, Damkar Kabupaten Kediri Berhasil Padamkan Api dalam 1,5 Jam
“Kalau penghitungan ulang nilai tanah dengan MAPPI sebagai appraisal pembanding, prosesnya kemungkinan tidak akan lama. Namun hal ini masih menjadi kendala kami dan kemungkinan perlu koordinasi dengan Kejati,” pungkas Roni.
Kejari Tulungagung menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh alat bukti dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





