Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Menyediakan THR bagi karyawan merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, dan pembayarannya tidak boleh diangsur.
Apabila keadaan ini diketahui oleh pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur, perusahaan yang terlibat perlu mendapat pengawasan dan pembinaan dari pihak Disnaker.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Hadiri Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025 Provinsi Jawa Timur
Bila perusahaan tidak membayarkan THR karyawan maka melanggar aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tentang pemberian THR keagamaan.
Ibnu Imad, Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, bersama dengan Mahdi Widjojo Kusumo SE, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini terbuka bagi semua karyawan yang tinggal di Kabupaten Kediri dan tdiak menerima THR mereka.
“Mereka dapat datang langsung ke Disnaker untuk menyampaikan keluhan terkait THR yang seharusnya mereka terima. Posko pengaduan ini dibuka setiap tahun dan akan tetap beroperasi hingga setelah perayaan Lebaran. Kami akan berkomunikasi dan melakukan mediasi dengan perusahaan terkait untuk memahami alasan mengapa THR belum dibayarkan,” ujar Mahdi.
Dia juga menambahkan bahwa layanan pengaduan tersedia setiap hari selama jam kerja. Mahdi berharap perusahaan yang mampu membayar THR kepada karyawannya akan melakukannya tanpa ditunda hingga setelah Lebaran.
“tujuannya untuk mencegah terjadinya konflik internal di perusahaan,” tutupnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin