Daerah  

Astagfirullah, Kakek 68 Tahun di Trenggalek Cabuli Siswi SD, Pakai Iming-Iming Jajan, Begini Ceritanya  

Kakek 68 Tahun di Trenggalek Cabuli Siswi SD, Pakai Iming-Iming Jajan
Kakek bejat saat Konferensi pers di Mapolres Trenggalek.(angga)
Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Bejat, seorang kakek di Kabupaten Trenggalek berinisial SIN (68) mencabuli empat siswi SD. Kakek SIN mengiming-imingi para korbannya dengan jajan agar menuruti kemauan nafsunya.
“total korban pencabulan ini ada 4 siswi SD, ada yang kelas 1 dan ada yang kelas 2,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (13/11).
Perbuatan bejat kakek SIN itu dilakukan dalam rentang waktu September hingga Oktober 2023. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban cerita pada orang tuanya.
Ancang-Ancang, Para Caleg di Kediri Siap Kampanye Mulai 28 November

“Dari situlah terungkap bahwa korban pencabulan yang dilakukan tersangka kepada lebih dari satu anak,” imbuhnya.

Sebelum melancarkan aksinya, lanjut Gathut, kakek SIN memberikan iming-iming kepada korban dengan membelikan jajan agar mau menuruti aksi bejatnya.

Tipu daya kakek SIN berhasil membujuk siswi SD itu yang belum mengerti tentang perbuatan yang dilakukan SIN. Aksi itu dilakukan SIN di dekat sekolah tempat siswi SD itu belajar.

“Sehari-hari tersangka memang sering berada di lapangan sekolah,” ujarnya.
Adegan Hot Remaja Putri Berjudul “Shella Trenggalek” Viral, Polisi Masih Selidiki

Dari pengakuan tersangka, kakek SIN melakukan perbuatan cabul dengan meraba-raba bagian tubuh hingga kemaluan siswi SD, tidak sampai melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman bertambah 1/3 apabila korban lebih dari satu orang.

“tersangka hanya meraba bagian sensitif korban,” pungkasnya.***

Reporter : Angga Prasetya

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *