“Dari situlah terungkap bahwa korban pencabulan yang dilakukan tersangka kepada lebih dari satu anak,” imbuhnya.
Sebelum melancarkan aksinya, lanjut Gathut, kakek SIN memberikan iming-iming kepada korban dengan membelikan jajan agar mau menuruti aksi bejatnya.
Tipu daya kakek SIN berhasil membujuk siswi SD itu yang belum mengerti tentang perbuatan yang dilakukan SIN. Aksi itu dilakukan SIN di dekat sekolah tempat siswi SD itu belajar.
Dari pengakuan tersangka, kakek SIN melakukan perbuatan cabul dengan meraba-raba bagian tubuh hingga kemaluan siswi SD, tidak sampai melakukan persetubuhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman bertambah 1/3 apabila korban lebih dari satu orang.
“tersangka hanya meraba bagian sensitif korban,” pungkasnya.***
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin