LINGKARWILIS.COM – Sejumlah baliho paslon bupati dan wakil bupati Tulungagung ditertibkan oleh petugas gabungan.
Penertiban ini dilakukan karena baliho paslon memuat logo Pemkab Tulungagung dan logo partai politik (parpol) yang tidak sesuai dengan partai pengusungnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, menjelaskan pihaknya bersama Satpol PP Tulungagung telah melakukan penertiban terhadap baliho paslon yang tidak sesuai.
Nurul mengatakan penertiban dilakukan karena banyak baliho paslon masih menampilkan logo Pemkab atau parpol yang tidak relevan.
Selama proses penertiban, Satpol PP dilibatkan karena baliho yang ditertibkan bukan merupakan alat peraga kampanye (APK) dan telah dipasang jauh sebelum masa kampanye.
“Jadi baliho itu merupakan alat sosialisasi sebenarnya, karena dipasang jauh sebelum masuk masa kampanye, sehingga kami tidak bisa menertibkan secara mandiri, dan perlu petugas Satpol PP,” kata Nurul Muhtadin, Senin (30/9).
Ia juga menyebutkan sebelum penertiban, pihaknya telah mengumpulkan setiap pasangan calon (paslon), tim sukses dan ketua parpol di Tulungagung untuk meminta mereka menertibkan baliho secara mandiri, yang sudah disepakati sebelumnya.
Namun, aduan tentang baliho yang masih memasang logo yang tidak sesuai tetap muncul, sehingga penertiban harus dilakukan secara paksa.
Nurul mengungkapkan bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, apabila masih ditemukan baliho yang melanggar, mereka akan melakukan penertiban.
Selama penertiban, pihaknya berhasil menertibkan 15 baliho yang masih menampilkan logo Pemkab dan parpol lain yang bukan pengusungnya. Baliho-baliho tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Kota dan Kecamatan Gondang.
Menurut Nurul, baliho yang telah ditertibkan akan dianggap hilang dan tidak bisa diambil kembali oleh pemiliknya, sehingga tidak dapat dipasang ulang.
Pihaknya berencana untuk memusnahkan baliho-baliho tersebut agar tidak digunakan lagi. Ia menekankan bahwa sesuai kesepakatan, setelah ditertibkan, baliho itu dianggap hilang dan akan dimusnahkan.