Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penyebar Video Pornografi Anak dan Dewasa Lewat Telegram

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penyebar Video Pornografi Anak dan Dewasa di Telegram
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago (Dok Polri)

Sumatera Selatan, LINGKARWILIS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial MAN alias Aden (24), yang terlibat dalam penyebaran video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi Telegram. Penangkapan dilakukan di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (23/8/24).

Dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tim patroli menemukan dua akun di platform media sosial X yang menyebarkan tautan ke grup Telegram bernama “VIDEO VIP PORN” yang berisi konten pornografi anak dan dewasa (gay).

“Patroli siber berhasil menemukan akun yang menyebarkan link ke grup Telegram yang mengandung konten pornografi anak dan dewasa,” ujar Kombes Pol Erdi  Senin (2/9/2024).

Baca juga : Hadiri Acara Pengantar Purna Tugas Kabag Ops dan Kabag Ren serta Kasatlantas Polres Kediri Kota, Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Apresiasi

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap admin grup tersebut. Ternyata, pelaku menawarkan video pornografi anak dan dewasa dengan harga tertentu melalui akun Telegram dengan username @maxproooooo. Paket yang ditawarkan oleh pelaku mencakup tiga grup Telegram dengan harga Rp 100 ribu, serta paket lain yang mencakup tiga grup plus layanan Video Call Sex (VCS) seharga Rp 150 ribu.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumah seorang teman laki-lakinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui memiliki orientasi seksual sebagai penyuka sesama jenis. Hubungan dengan kekasihnya, seorang pria, dimulai melalui media sosial.

“Penyidik menemukan sebanyak 5.600 video dan 295 foto yang mengandung unsur pornografi,” jelas Kombes Pol Erdi.

Pelaku mengakui menjual konten tersebut untuk mendapatkan keuntungan materi sejak tahun 2022.

Baca juga : Geger, Seorang Ibu di Manisrenggo, Kota Kediri, Bunuh Kedua Anaknya Pakai Parang, Ini Sebabnya

Atas perbuatannya, MAN dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.***

Reporter :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *