Daerah  

Bawaslu Kota Kediri Antisipasi 3 Hal Saat Kampanye Partai Politik dan Caleg,  Ini Penjelasannya

Masa Kampanye Segera Tiba, Bawaslu Kota Kediri Antisipasi Tiga Ruang
Yudi Agung Nugraha Ketua Bawaslu Kota Kediri
Kediri, LINGKARWILIS.COM –  Partai dan para Caleg di Kota Kediri akan memulai kampanye pada 27 November 2023. Bisa langsung dengan cara orasi dan memperkenalkan diri pada masyarakat. Termasuk juga dengan metode pemasangan bendera politik dan pertemuan terbatas sesuai dengan pasak 79 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

 

“Cara kampanye bisa dengan rapat terbuka, tatap muka, memasang alat peraga kampanye (APK), kampanye melalui media cetak dan online, rapat umum, debat pasangan calon, serta  kampanye dalam hal lainnya,” jelas Yudi Agung Nugraha Ketua Bawaslu Kota Kediri, Selasa (14/11/2023).

Sedangkan jenis kampanye yang tidak boleh dilakukan sesuai Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan pemilu dan yang paling diantisipasi ada tiga ruang.

Aset Tanah Milik Koruptor Yakni Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung Akan Dilelang, Anda Berminat ?

Tiga ruang yang diantisipasi oleh Bawaslu Kota Kediri, yang pertama adalah pelanggaran APK yang dipasang di tempat terlarang atau pemasangannya mengganggu. Yang kedua adalah pelanggaran metode kampanye, dan yang ketiga adalah money politic

Selain itu kampanye hitam, ujaran kebencian, dan yang berseberangan dengan ideologi adalah hal yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.

“Untuk masa kampanye tahun 2024 ini hanya 75 hari, berbeda dengan tahun 2019 selama 6 bulan,” ujar Yudi.

Menanggapi adanya baliho para calon legislatif di jalan, BawasluKota Kediri telah memberikan surat himbauan, yang pertama himbauan agar para peserta menaati peraturan yang telah diterapkan KPU.

Ancang-Ancang, Para Caleg di Kediri Siap Kampanye Mulai 28 November

Kemudian himbauan kedua agar partai politik memberitahukan atau memberikan pendidikan politik kepada peserta calon legislatif agar lebih paham terkait peraturan kampanye yang berlaku.

Yudi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menghalalkan money politic. Karena money politic adakah pekanggaran pidana pemilu dengan sanksi penjara dan denda.

“Tugas Bawaslu adalah awasi, cegah, dan tindak,” tutur Yudi.

Bawaslu akan mengawasi baik KPU, parpol, dan peserta caleg, kemudian mencegah adanya terjadi pelanggaran atau mencegah jika ada hal yang mengarah pada pelanggaran, kemudian melakukan penindakan pada pelaku.

Ia berharap para peserta pemilu bisa memahami PKPU 15 terlebih dahulu sebelum melakukan kampanye, selain itu ia berharap masyarakat memilih sesuai dengan hati nurani mereka.

“Terakhir, mengikuti hati nurani dalam memilih dan tidak terjerumus dalam money politic,” tutup Yudi.***

Reporter : Dhea Safira
Aditor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *