Blitar, LINGKARWILIS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah mendata ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar untuk Pilkada Serentak 2024. Pendataan ini dilakukan di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar, dengan total 3.528 APK yang terpasang di berbagai titik.
Masrukin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa pendataan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pilkada 2024.
“Saat ini, ada 3.528 APK yang telah terpasang di Kabupaten Blitar,” ujar Masrukin pada Kamis (10/10/2024). Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan 48 APK dalam kondisi rusak, sementara 3.480 APK lainnya masih utuh. Namun, penyebab kerusakan alat peraga kampanye ini belum diketahui.
Baca juga : KPU Kota Kediri Tekankan Pentingnya Peran Media dalam Pilkada 2024
Masrukin menegaskan bahwa Bawaslu akan memastikan APK yang dipasang mematuhi peraturan yang berlaku. “Jika ditemukan pelanggaran dalam pemasangan APK, Bawaslu tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, ada sejumlah tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.
Tempat-tempat tersebut antara lain rumah ibadah, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, institusi pendidikan, dan fasilitas lain yang bisa mengganggu ketertiban umum.***
Reporter : Agus Ely Burhan
Editor : Hadiyin