LINGKARWILIS.COM – Sejumlah baliho kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung akan menjadi sasaran penertiban. Pasalnya, baliho-baliho tersebut diketahui dipasang secara sembarangan dan melanggar aturan pemasangan reklame.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Pungky Dwi Puspito menjelaskan pihaknya menemukan beberapa alat peraga kampanye (APK), terutama baliho yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut dianggap pelanggaran karena APK terpasang di tiang listrik, dipaku di pohon, di area lembaga pendidikan, dan di jalur protokol di kawasan perkotaan Tulungagung.
Sehingga Bawaslu Tulungagung berencana untuk menertibkannya dan saat ini sedang melakukan pendataan terhadap baliho pasangan calon yang melanggar aturan.
Alami Kecelakaan Tunggal! Mobil Toyota Ayla Terguling di Tulungagung
Pungky menjelaskan mereka masih mendata lokasi-lokasi yang terdapat APK yang tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan reklame. Meskipun sudah memasuki masa kampanye, pemasangan APK tetap harus mematuhi aturan untuk menjaga estetika kota.
Setelah pendataan selesai, data APK tersebut akan diserahkan kepada masing-masing pasangan calon untuk dikonfirmasi dan diperbaiki pemasangannya. Ini dilakukan agar tim kampanye dari setiap paslon mau membenahi pemasangan APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap tim kampanye paslon akan diberikan batas waktu untuk melakukan perbaikan. Jika tidak ada tindakan perbaikan dalam waktu yang ditentukan, data tersebut akan dilaporkan ke KPU Tulungagung. Proses penindakan terhadap APK yang melanggar akan dilakukan oleh pihak KPU maupun Satpol PP Tulungagung.
Baliho Paslon Bupati Tulungagung Dapat Sorotan Gegara Ada Logo Pemkab
Pungky menekankan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan langsung, tetapi hanya dapat mengeluarkan rekomendasi untuk penertiban.
Dia juga menambahkan meskipun APK dipasang di papan reklame yang disewa oleh tim paslon di jalan protokol, hal ini juga menjadi perhatian petugas karena di jalan protokol, hanya baliho untuk kepentingan pemerintah yang diperbolehkan.
Menurut Pungky, proses perbaikan oleh masing-masing tim paslon ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu setelah saran perbaikan disampaikan. Pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan, terutama di pohon sering kali menuai protes dari pegiat lingkungan hidup karena dapat merusak pohon.
“Reklame yang ada di jalan protokol itu yang diperbolehkan hanya untuk sosialisasi program pemerintah, selain itu tidak boleh. APK yang dipasang dipohon juga kerap diprotes pegiat lingkungan,” pungkasnya.