Nganjuk, Lingkarwilis.com – Dewan Pendidikan Kabupaten Nganjuk justru memaklumi bila ada guru yang gagal membina rumah tangga dan kemudian bercerai. Meski yang namanya guru sebenarnya semua perilaku dan kehidupannya seharusnya bisa menjadi teladan di masyarakat khususnya anak didik.
Menurut Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Nganjuk H. Roni Sugianto Syakroni, guru memang dari satu sisi merupakan pengajar yang harus memiliki karakter keteladanan tentang kebaikan, namun disisi lain guru juga memegang status sebagai suami atau sebagai istri.
Dalam sebuah rumah tangga, kata H. Syakroni, masalah yang bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga pasangan sumai istri bisa muncul dari banyak faktor. Bisa dialami orang yang berprofesi apapun termasuk guru.
“ini 2 wilayah yang berbeda, apa kemudian ketika seseorang jadi guru tidak boleh cerai, ya boleh lah, apalagi dalam islam cerai itu diperbolehkan meski dibenci oleh Allah,” ujar H Syahroni pada Jurnalis Lingkarwilis.com, Kamis ( 3/8/2023)
Lebih lanjut, H. Roni Sugianto Syakronimengatakan, bila ditanya siapa yang bertanggungjawab jika ada guru yang bercerai maka tidak bisa dialamtakan pada pimpinan di Dinas Pendidikan, sebab dinas fungsinya hanya memberikan pembinaan dan mediasi.
“tugas pencegahan perceraian itu ada di fungsi petugas BP4 yang ada di Kemenag,” ujarnya.
BP4 yang merupakan kepanjangan dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan mempunyai peran yang strategis dalam upaya pencegahan perceraian. Namun wilayahnya bukan di stuktural instansi melainkan langsung ke masyarakat.
“jadi urusan perceraian guru itu menyangkat banyak faktor,” tutupnya.***
Editor : Hadiyin