Daerah  

Berikut Ini Daftar UMK Semua Daerah di Jatim, Terendah Kabupaten Bangkalan

Gubernur Jatim Tetapkan UMK Jatim 2024
Gubernur Jatim Tetapkan UMK Jatim 2024
Kediri,  LINGKARWILIS.COM – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indarparawansa sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk semua daerah di Jatim di tahun 2024.

Kenaikan UMK Jatim tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 2023, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Ketetapan ini akan mulai berlaku pada tahun 2024.

Penetapan besaran UMK didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 mengenai Penyampaian Informasi Tata, serta data mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk menetapkan Upah Minimum tahun 2024.

Bu Slamet di Kediri Jual Pecel yang Beda, Pakai Sayur Ale, Kecambah Jumbo yang Bikin Menu Ini Istimewa

Dalam dokumen keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jatim ditetapkan untuk Kota Surabaya sejumlah Rp 4.725.479, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Bangkalan dengan angka Rp2.240.701.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penetapan UMK ini merupakan proses yang cukup panjang dan harus mempertimbangkan banyak hal. Sehingga ditemukan formulasi yang mengedepankan asas keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha.

“Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan,” ujarnya, Sabtu (02/12/2023), seperti dilansir laman resmi @kominfo.jatimprov.go.id.

Berikut adalah daftar Upah Minimum untuk kabupaten/kota yang akan berlaku mulai tahun depan :

Kota Surabaya: Rp4.725.479,00
Kabupaten Gresik: Rp4.642.031,00
Kabupaten Sidoarjo: Rp4.638.582,00
Kabupaten Pasuruan: Rp4.635.133,00
Kabupaten Mojokerto: Rp4.624.787,00
Kabupaten Malang: Rp3.368.275,00
Kota Malang: Rp3.309.144,00
Kota Pasuruan: Rp3.138.838,00
Kota Batur: Rp3.155.367,00
Kabupaten Jombang: Rp2.945.544,00
Kabupaten Probolinggo: Rp2.806.955,00
Kabupaten Tuban: Rp2.864.225,00
Kota Mojokerto: Rp2.832.710,00
Kabupaten Lamongan: Rp2.828.323,00
Kota Probolinggo: Rp2.701.086,00
Kabupaten Jember: Rp2.665.392,00
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.638.628,00
Kota Kediri: Rp2.415.362,00
Kota Blitar: Rp2.330.000,00
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.371.016,00
Kabupaten Tulungagung: Rp2.320.000,00
Kabupaten Lumajang: Rp2.281.469,00
Kota Madiun: Rp2.274.277,00
Kabupaten Kediri: Rp2.340.668,00
Kabupaten Nganjuk: Rp2.258.455,00
Kabupaten Sumenep: Rp2.249.113,00
Kabupaten Blitar: Rp2.256.050,00
Kabupaten Madiun: Rp2.243.291,00
Kabupaten Magetan: Rp2.238.808,00
Kabupaten Ponorogo: Rp2.235.311,00
Kabupaten Pamekasan: Rp2.221.135,00
Kabupaten Pacitan: Rp2.199.337,00
Kabupaten Sampang: Rp2.182.861,00
Kabupaten Ngawi: Rp2.241.054,00
Kabupaten Bondowoso: Rp2.183.590,00
Kabupaten Trenggalek: Rp2.223.163,00
Kabupaten Situbondo: Rp2.172.287,00
Kabupaten Bangkalan: Rp2.240.701,00

Pemerintah Provinsi Jatim telah menetapkan nilai UMK pada Kamis (30/11/2023) kemarin.  Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebelumnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 6,13 persen atau Rp125.000, menjadi Rp2.165.244,30, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.040.244,30.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2024 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.***
Editor :  Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *