Berkas Kasus Penghadangan Mobil Kajari Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Infonya

Berkas Kasus Penghadangan Mobil Kajari Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Infonya
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin (Rizky)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kasus dugaan penyerangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, di Simpang Tiga Kodim Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut adalah HFL (33), warga Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 subsider 335 KUHP tentang kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga : Sepanjang 2024, Polres Kediri Kota Ungkap Ratusan Kasus Narkoba dan Kriminal

Mengenai motif, Fathur mengungkapkan bahwa dugaan awal berkaitan dengan penggunaan mobil dinas berpelat merah di luar jam operasional. Namun, motif pasti masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka diketahui sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Fathur juga menyebut adanya upaya damai yang bergantung pada keputusan Kajari sebagai korban.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, sebelumnya menjelaskan kronologi kejadian. Insiden terjadi ketika Kajari beserta keluarganya sedang dalam perjalanan menggunakan mobil dinas. Saat berada di Simpang Empat Rocabana, mereka diteriaki oleh dua pengendara sepeda motor Honda Vario yang meminta kendaraan berhenti.

Karena tidak menanggapi, mobil tetap melanjutkan perjalanan hingga berhenti di lampu merah Simpang Tiga Kodim. Pada saat itu, kedua pelaku turun dari motor. Salah satu pelaku menghadang di depan kendaraan, sementara yang lain menggedor pintu mobil dan kap mesin dengan keras.

Baca juga : NSR Motor Kediri, Pilihan Bengkel di Kota Kediri dengan Pelayanan Prima di Tahun Baru

Tindakan tersebut membuat Kajari dan keluarganya merasa terancam. Bramastyo juga menyebut bahwa saat kejadian tercium aroma alkohol dari para pelaku, meskipun hal ini masih dalam tahap klarifikasi.

Identitas kedua pelaku telah dikonfirmasi, dan penyidik terus mendalami motif serta latar belakang tindakan tersebut. Kajari dan para pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kedua pelaku termasuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi menimbulkan ancaman.

Dengan pelimpahan berkas perkara tahap satu, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki babak baru di Kejari Kota Kediri.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *