Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Meski sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanya Rp 150 ribu saja untuk Jatim yang masuk wilayah V, namun beberapa desa di Kabupaten Nganjuk, salah satunya di Desa Sombron menetapkan biaya sebesar Rp.450 ribu per bidang.
Meski begitu Kepala Desa Sombron Agus Harsono mengklaim biaya pengurusan PTSL di desanya tergolong cukup murah.
“Cukup murah, sampai-sampai masyarakat ada yang mau memberi biaya, namun dari pihak panitia sudah komitmen tidak memungut biaya,” jelasnya.
Kepala Desa Sombron Agus Harsono mengatakan ini adalah misinya sebagai Kepala Desa termasuk memberi pelayanan kepada masyarakat dengan menyelenggarakan PTSL.
“Alhamdulillah hari ini sudah sampai tahap akhir yaitu penyerahan sertifikat, saya sebagai Kepala Desa ikut senang,” ujarnya.
Ia menambahkan dari warga sendiri juga merasakan antusias yang cukup senang dengan adanya program ini.
Ia berharap semoga ini bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya Desa Sombron, Kecamatan Loceret Nganjuk.
Untuk diketahui, sebanyak 371 warga Desa Sombron, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk merasa senang. Karena Rabu (8/11/2023) pagi mereka menerima sertifikat Program PTSL di Balai Desa Sombron, Loceret, Nganjuk.
Nampak dari pagi para warga sudah berdatangan di tempat tersebut di dampingi oleh Kepala Desa Sombron Agus Harsono beserta beberapa perangkat serta pihak terkait.***
Reporter : Rio Hermawan/Andik Sukoco
Editor : Hadiyin
Editor : Hadiyin