Surabaya, LINGKARWILIS.COM – Sidang gugatan Pemkab Nganjuk terhadap Koran Memo di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya terus berlanjut. Majelis hakim melakukan pemeriksaan bukti – bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, Selasa 7 November 2023.
Redpel Koran Memo Irwan Maftuhin mengatakan, dalam kesempatan ini pihaknya menegaskan bahwa Koran Memo adalah perusahaan pers. Sehingga dalam melakukan kerja jurnalistik harus mengikuti undang – undang dalam menyebarluaskan informasi yang merupakan hak dari masyarakat.
“Ini merupakan sidang kedua, untuk agendanya melengkapi alat bukti sekaligus verifikasi yang dilakukan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Pada persidangan ini dia menegaskan, pihaknya merupakan perusahaan pers yang dalam kerja jurnalistiknya diatur dalam undang-undang, yaitu UU nomor 40 tahun 1999. Untuk itu dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat harus didasari dengan sumber-sumber yang valid, sehingga tidak menjadi hoax.
Baca Juga: Pemkab Nganjuk Gugat Koran Memo
Sementara itu, Direktur Utama Koran Memo Mega Wulandari mengatakan, ini merupakan proses dalam penggalian data yang akan dituangkan dalam sebuah depth news. Sudah menjadi tugas jurnalis menggali data yang akurat, sehingga informasi yang diterima masyarakat akurat, valid, dan benar.
“Ini juga menjadi pembelajaran untuk masyarakat, melalui mekanisme ini masyarakat akan paham terhadap hak-haknya terutama terkait informasi,” ungkapnya.
Undang-undang keterbukaan informasi ini sudah ada sejak tahun 2008 silam, hanya saja baru segelintir elemen masyarakat yang benar-benar memanfaatkannya. Padahal filosofi terbentuknya undang-undang keterbukaan Informasi publik ini, salah satunya adalah karena masyarakat memiliki kewajiban dan hak dalam mengawal proses pembangunan.
Mega berharap, apa yang dilakukan Koran Memo bisa menjadi inspirasi dan membuka mata publik untuk memanfaatkan ini. Sehingga masyarakat tidak segan dalam menggunakan haknya dan turut mengawal pembangunan melalui proses keterbukaan dan akuntabilitas pembangunan.
“Kami pun siap memfasilitasi dan membantu semua pihak yang membutuhkan pemahaman ataupun mekanisme proses dari Komisi Informasi. Kami dari Koran Memo siap membantu atau pun mendampingi, sehingga masyarakat tidak ragu lagi dalam menggunakan haknya dan pembangunan berjalan sesuai yang diharapkan,” pungkasnya.
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin