Blitar, LINGKARWILIS.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Blitar menjadi sorotan setelah menghadiri pertemuan dengan calon bupati (cabup) Rini Syarifah dan Abdul Ghoni. Pertemuan yang diadakan di salah satu hotel tersebut dikabarkan melibatkan petahana dalam penyampaian aspirasi, meskipun aturan telah menetapkan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD harus bersikap netral dan dilarang berafiliasi dengan peserta pemilu.
Ketua Paguyuban BPD se-Kabupaten Blitar, Abdul Syukur, mengonfirmasi pertemuan tersebut dan menyatakan bahwa sekitar 100 orang perwakilan BPD hadir. Ia berdalih bahwa pertemuan tersebut hanya untuk penyampaian aspirasi. “Yang hadir sekitar 100 orang, dan itu hanya penyampaian aspirasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Masrukin, menjelaskan bahwa netralitas BPD dalam Pilkada tidak secara spesifik diatur dalam undang-undang Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa Bawaslu akan mengkaji masalah ini lebih lanjut. “Kami akan kaji dulu dan akan menyikapinya sesuai regulasi,” ucapnya, Kamis (10/10).
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Ikuti Doa Bersama Pilkada Aman dan Damai
Sebagai informasi, Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 melarang ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD untuk berpolitik atau bersikap tidak netral dalam pemilu. Pasal 280 ayat (3) menegaskan bahwa mereka tidak diperbolehkan ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta, sesuai dengan Pasal 494.
Sementara itu, tim kampanye dari pasangan Rijanto-Beky juga menanggapi kejadian tersebut dan berencana melaporkannya ke Bawaslu, meminta pengawas pemilu untuk bertindak tegas. “Kami akan laporkan ke Bawaslu,” kata Hermawan, Anggota Divisi Kampanye dan Penggalangan Massa Tim Kampanye Rijanto-Beky.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin