Daerah  

Curi Ayam Jago, Pria Trenggalek Babak Belur Diamuk Massa di Tulungagung

Curi Ayam Jago, Pria Trenggalek Babak Belur Diamuk Massa di Tulungagung
Pria berinisial DR (32) saat diamankan di Polsek Kedungwaru usai kedapatan menggasak ayam jago milik warga setempat (Humas Polres Tulungagung)

LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial DR (32), warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok mencuri ayam jago di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (21/6/2025) malam.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto peristiwa bermula ketika pemilik ayam sedang berada di RSUD dr. Iskak untuk mendampingi istrinya yang sedang dirawat. Rumahnya yang terletak di Desa Ngujang dalam keadaan kosong saat kejadian berlangsung.

Sekitar pukul 19.30 WIB, korban memutuskan untuk pulang ke rumah. Namun setibanya di lokasi, ia mendapati seorang pria tak dikenal berdiri di teras rumah sambil membawa ayam miliknya. Diduga kuat pria tersebut adalah pelaku pencurian.

“Rumah korban dalam keadaan kosong, sedangkan ayam jago milik korban sebanyak dua ekor disimpan di dalam kandang yang berada di teras rumah,” jelas Ipda Nanang Murdiyanto saat dikonfirmasi pada Minggu (29/6/2025).

Kimjon Academy Kirim 55 Atlet ke PORPROV Jatim IX, Siap Harumkan Nama Jombang

Saat itu, lanjut Nanang, satu ekor ayam telah dimasukkan pelaku ke dalam tas ayam (kiso), sedangkan satu ekor lainnya masih berada di tangan pelaku. Menyadari ayamnya dicuri, korban segera menegur pelaku dan meminta bantuan warga sekitar.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan pelaku. Namun, karena geram, sebagian warga sempat melayangkan pukulan ke arah wajah pelaku hingga menyebabkan luka lebam.

“Setelah menerima laporan, petugas Polsek Kedungwaru kemudian segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku,” ungkap Nanang.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan DR dan membawanya ke Mapolsek Kedungwaru guna menghindari potensi aksi main hakim sendiri. Polisi juga menyita dua kiso milik pelaku serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Terungkap! Wanita Tewas di Losmen Windu Kentjono Malang Dibunuh Kekasih Sendiri karena Uang

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri dua ekor ayam jago. Saat ini, DR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polsek Kedungwaru.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *