Blitar, LINGKARWILIS.COM – Nur Ida Fitria, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hibah pendanaan untuk Pilkada Tahun 2024 dari Pemerintah Kabupaten Blitar sekitar Rp 18 miliar.
Namun hanya bisa cair 40 persen, itupun dilakukan dalam waktu 14 hari setelah penandatanganan NPHD oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 41 Tahun 2020 tentang Hibah Anggaran Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“yang 60 persen sisanya dari total anggaran Rp 18 miliar lebih akan dicairkan pada tahun 2024, atau paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2024,” ungkap Ida.
Ancang-Ancang, Para Caleg di Kediri Siap Kampanye Mulai 28 November
Kata Nur Ida, dana Bawaslu pada Pilkada 2024 ini lebih besar daripada anggaran Pilkada 2020, yang hanya sekitar Rp 14 miliar.
Sementara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah, menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk mengikuti instruksi dari Kemendagri, yang mengharuskan persiapan anggaran sebanyak 40 persen dari total anggaran yang telah ditentukan, yakni sekitar Rp 7.356.561.200,- pada Perubahan Anggaran Tahun 2023.
Sementara sisanya, 60 persen atau sejumlah Rp 11.034.841.800,-, akan dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati Rini berharap bahwa komponen pendanaan ini akan menjadi dukungan dalam menyelenggarakan Pilkada yang demokratis, aman, kondusif, dan jujur.
Ia juga memberikan pesan agar seluruh elemen penyelenggara pemilu menjalankan tugas dan peran fungsinya dengan amanah.
“mari bersama sama membawa Kabupaten Blitar menjadi daerah yang rukun dan aman,” ujar Rini.
Untuk diketahui, nota perjanjian hibah daerah (NPHD) pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar untuk Pilkada Tahun 2024 ditandatangani pada Senin (13/11/2023) oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria. Penandatanganan NPHD Pilkada Tahun 2024 ini berlangsung di Pendapa Ronggo Hadi Negoro, secara bersamaan dengan penandatanganan NPHD untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). ***
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Hadiyin