Dewan Kota Malang Dukung Aturan Sanksi Mobil Parkir Sembarangan Bayar 500 Ribu 

Parkir sembarangan di Kota Malang didenda Rp 500 ribu ,didukung dewan.(arief/memo)
Malang, Lingkarwilis.com – Rencana Pemkot Malang membuat Raperda tentang parkir melalui Dinas Perhubungan yang salah satunya mencantumkan aturan sanksi Rp 500 ribu bagi mobil yang parkir sembarangan didukung DPRD Kota Malang.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji sepakat penerapan sanksi lebih tegas bagi pelanggar parkir. Dengan cara memberi sanksi denda administrasi yang berat maka diharapkan tidak ada lagi pengguna kendaraan yang parkir sembarangan.

“Saya secara pribadi sepakat. Karena  sudah sering melakukan penertiban, peneguran tapi  tetap saja parkir sembarang ini ada. Jadi kalau memang mau ada regulasi yang lebih tegas kami sepakat,” ungkapnya, Selasa (25/07).

Politisi dari PKS ini menyampaikan dalam pembahasan Ranperda LLAJ Kota Malang  juga akan dibahas detail apa-apa saja yang perlu diatur. Termasuk ketentuan regulasi sanksi tersebut. Menurut Bayu, masyarakat Kota Malang perlu diberi edukasi.

“selain edukasi dan sosialisasi juga perlu ada ketegasan,” tutupnya.***
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *