Kediri, LINGKARWILIS.COM – Peraturan Walikota terkait pengurangan sampah plastik sudah berjalan. Barang plastik sekali pakai yaitu sedotan, sterofoam, dan tas kresek bila sudah bekas sudah tidak boleh lagi digunakan.
Sentot Iswanto, Kepala Bidang Pengolahan Sampah DLHKP Kota Kediri menuturkan bula ada pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis dan pemberhentian kegiatan sementara.
“Kami tidak ingin ada pemberhentian usaha jadi kami berharap para pedagang dan pengusaha mentaati aturan,” ungkapnya.
Sebelumnya DLHKP sudah sosialisasi pda pemilik toko besar seperti Indomaret, Alfamart, Golden, Sri Ratu, Borobudur dan sebagainya untuk memberitahukan tentang Perwali tersebut.
DLHKP juga mengundang Unit Pelayanan Daerah (UPD) dan Lurah dengan harapan mereka bisa menyampaikan informasi Perwali ini kepada masyarakatnya.
Sentot mengatakan, jika respon dari para pengusaha sudah bagus. Mereka kini telah menggunakan tas belanja dari kain atau kardus dan bukan lagi plastik bagi para pembeli. Ia juga menekankan tentang pesan dari mantan Walikota Kediri terkait Perwali ini.
Dishub Kota Kediri Usul, Angkutan Bandara Masuk Kota Kediri
“Kalau ada aturan yang dibuat harus ada solusinya. Jadi tidak hanya sosialisasi, kami juga memberikan contoh pengganti yang bisa digunakan oleh masyarakat seperti tas parasut, sedotan stainless steel, dan wadah berkali-kali pakai lainnya,” jelas Sentot.
Sementara itu, Ridwan, Kepala Seksi Pemanfaatan Sampah dan Penanganan Limbah B3 DLHKP Kota Kediri, mengungkap jika kedepannya akan melaksanakan program yang menggandeng komunitas-komunitas lingkungan, pemerhati lingkungan, dan lainnya untuk bergerak di bidang PK5 dan pasar.
“Yang menjadi perhatian kami adalah para UMKM, kami tidak mau jika aturan ini malah memberatkan mereka. Jadi nanti kami akan berangkat ke para pengusaha ini dan memberikan contoh pengganti yang bisa digunakan dan harganya tidak mahal,” jelas Ridwan.***
Reporter : Dhea Safira
Editor : Hadiyin