LINGKARWILIS.COM – Bawaslu Kota Madiun mengadakan konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran politik uang selama kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota pada Selasa malam, 22 Oktober 2024.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat, kasus dugaan pelanggaran politik uang itu dihentikan karena tidak dapat dilanjutkan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kajian akhir dan pertimbangan dari Pokja Gakkumdu, dugaan tindak pidana politik uang tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya karena kurangnya bukti awal yang memadai.
Novery juga menyampaikan Bawaslu telah berusaha memanggil terduga “P” sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut. Hal ini menyebabkan kekurangan informasi dan menjadi salah satu alasan penghentian kasus tersebut.
PT KAI Daop 7 Berhasil Mengembalikan Aset Tanah di Madiun
Ketika ditanya apakah kejadian serupa dapat dianggap sebagai pelanggaran di masa mendatang, Novery menjelaskan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan ada tidaknya ajakan.
“Tentunya harus ada pengawasan dan unsur pencegahan dulu. Jangan sampai hal tersebut terjadi untuk menjaga kondusifitas agar kampanye berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter:Rio Hermawan. S/Andik Sukaca.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya