LINGKARWILIS.COM – Upaya pemberantasan minuman keras (miras) ilegal kembali menunjukkan hasil signifikan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menggagalkan distribusi besar-besaran miras jenis arak Bali dalam sebuah operasi pada Rabu (18/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penggerebekan ini, aparat mengamankan 1.300 botol arak bali kemasan 600 ml dari dua lokasi berbeda dan menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka masing-masing berinisial ZA (19) warga Dusun Mancilan, Kecamatan Mojoagung diantaranya ES (47) dan RK (35), keduanya berasal dari Trenggalek; serta HK (45), karyawan swasta asal Jombang.
Jombang Perkuat UMKM Batik Lewat Festival Wastra Terbesar Jatim-Jateng
Menurut Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman arak Bali secara ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan 1.050 botol arak di rumah ZA sebagai barang bukti awal.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman miras ilegal jenis arak bali. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati barang bukti pertama sebanyak 1.050 botol di rumah ZA,” ungkap AKP Bowo.
Dari pengembangan kasus, 50 botol lainnya ditemukan di dalam mobil pickup bernopol **W 8935 PF** yang dikemudikan oleh ES dan RK. Kedua pelaku beserta kendaraan dan surat-suratnya turut diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi, ES dan RK mengaku bahwa arak tersebut akan dikirimkan kepada tersangka HK yang berada di gudang sembako di Jalan R.E. Martadinata, Jombang.
RSUD Jombang Luncurkan PUSPITA, Permudah Urusan Administrasi Pasien
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan tambahan **200 botol arak bali** di lokasi tersebut.
“Total barang bukti yang kami amankan dari dua lokasi itu berjumlah 1.300 botol. Ini jumlah yang sangat besar dan potensial merusak generasi muda jika sampai beredar luas,” jelas AKP Bowo dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (19/6).
Kini, keempat tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3) jo Pasal 3 ayat (1-3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp20 juta**.
AKP Bowo juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemetaan terhadap jaringan distribusi miras ilegal yang beroperasi di wilayah Jombang.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan laporan terkait aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
“Kami perkirakan dari 1.300 botol ini, setidaknya 4.000 jiwa generasi muda bisa diselamatkan dari paparan miras. Kami juga tegaskan, perang terhadap miras ilegal akan terus kami gencarkan,” pungkasnya. (st2)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya