Enam Pemuda Diamankan Terkait Pengeroyokan di Kanigoro, Dua Jadi Tersangka, Ini Identitasnya

Enam Pemuda Diamankan Terkait Pengeroyokan di Kanigoro, Dua Jadi Tersangka
Polisi usai meringkus para pelaku. (Aziz)

BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di wilayah Kanigoro, Blitar. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Blitar melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito menjelaskan, kejadian pengeroyokan yang sempat viral itu terjadi pada 25 Mei 2025 dan diduga melibatkan anggota dari salah satu perguruan silat.

“Dari hasil penyelidikan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan kekerasan secara langsung. Sementara empat lainnya kami periksa sebagai saksi karena berada dalam rombongan pelaku,” ujarnya, Sabtu (7/6/2025).

Baca juga : Diskusi Harlah Bung Karno di Kabupaten Kediri Tegaskan Tempat Lahir di Ploso Jombang

Dua tersangka tersebut yakni M.R.N.W., seorang pelajar berusia 17 tahun asal Desa Minggirsari, Kanigoro, dan A.A.H., pegawai swasta berusia 20 tahun dari Desa Sukorejo. Keduanya diketahui tergabung dalam kelompok silat yang menjadi lawan korban dalam insiden tersebut.

Adapun empat orang saksi yang ikut diamankan adalah A.D.A. dan M.A.Y. dari Kecamatan Talun, serta A.G.W. dan M.S.A. dari Kecamatan Sutojayan. Mereka yang masih berusia antara 16 hingga 21 tahun, disebut tidak melakukan pemukulan namun turut hadir di lokasi kejadian bersama rombongan pelaku.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel, dua helm, serta dua sepeda motor Honda Vario berwarna merah dan hitam. Satu kartu identitas juga diamankan untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Baca juga : Tim DKPP Kabupaten Kediri Sisir Lokasi Kurban, Pastikan Daging Aman Konsumsi

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pengeroyokan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipicu oleh konflik antarperguruan silat yang sudah berlangsung sebelumnya.

Terkait penanganan hukum, polisi menyatakan akan menjalankan proses sesuai ketentuan. M.R.N.W. yang masih di bawah umur akan ditangani dengan pendekatan hukum anak melalui koordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sedangkan A.A.H. dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan dan langsung ditahan.

Polres Blitar menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku keonaran dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor :Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *