LINGKARWILIS.COM – Penyidik Satreskrim Polres Jombang mengungkap fakta baru terkait kematian bayi perempuan yang ditemukan di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, pada Rabu (11/12). Pelaku, seorang wanita berinisial M (19), ternyata sudah hamil sebelum menikah dengan suami sahnya pada Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan suami sah M telah mengetahui kondisi kehamilan tersebut sebelum mereka menikah. Meski demikian, pernikahan tetap dilangsungkan.
“Tiga hari setelah menikah, M melarikan diri dari rumah. Suaminya kemudian melapor ke Polres Gresik sebagai orang hilang,” jelas Margono dalam konferensi pers, Selasa (17/12).
Pada November 2024, M diketahui menyewa kamar kos di daerah Peterongan. Pada 11 Desember, M melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis. Bayi perempuan yang dilahirkan sempat menangis, namun pelaku diduga panik dan membekap bayinya hingga tewas.
Diduga Jadi Korban TPPO di Malaysia, Bapak Ini Kaget Anaknya Telah Menikah dan Melahirkan
“Bayi sempat menangis setelah lahir, tetapi pelaku membekap mulut bayi hingga kehabisan oksigen. Tim medis memastikan penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, sesuai dengan pengakuan tersangka,” tambah Margono.
Pemeriksaan medis menunjukkan bahwa usia kandungan M telah mencapai 9 bulan saat melahirkan. Polisi juga telah mengambil organ bayi untuk uji DNA guna memastikan identitas biologis bayi. Menurut pengakuan sementara, bayi tersebut merupakan hasil hubungan M dengan mantan pacarnya.
“Pengakuan pelaku sementara menyebutkan bayi itu hasil hubungan dengan pacar lamanya,” kata Margono.
Saat ini, M masih dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta ditempatkan di rumah aman karena kondisi psikologisnya yang belum stabil. “Motif sementara adalah untuk menutupi kehamilannya karena orang tua pelaku sudah curiga,” pungkas Margono.
Mustika Ayu (19), perempuan asal Kecamatan Driyorejo, Gresik, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP, yang mengatur tentang kematian bayi akibat tindakan pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Margono.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur kejahatan terhadap anak dan melahirkan di luar pernikahan. Polisi terus mendalami motif pelaku untuk memberikan keadilan bagi korban.
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya