Daerah  

Gegara Unggahan di TikTok. Jurnalis Dipanggil Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Gegara Unggahan di TikTok. Jurnalis Dipanggil Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
f-kasat:Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo saat ditemui awak media (rio/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Sugeng Hariyanto, seorang jurnalis dari salah satu media, resmi dimintai keterangan Polres Madiun terkait laporan yang diajukan mantan direktur RSUD Dolopo pada (30/10).

Ia menyampaikan kepada awak media pada Jumat (1/11) bahwa kedatangannya ke Polres Madiun adalah untuk memberikan keterangan sehubungan dengan laporan dari tim pasangan calon Harmonis yang dituduh melanggar UU ITE melalui akun TikTok.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan terkait unggahan di TikTok yang membahas RSUD Dolopo sedang diperiksa oleh BPK.

“Ada dua vidio, yang pertama vidio pada saat debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun Heri Wuryanto dan dr. Pur saya vidio. Selajutnya vidio tersebut saya bikin konten. Nah, dalam konten tersebut, saya sisipkan berita terkait RSUD Dolopo diperiksa BPK serta saya sisipkan sumber berita dari Detik.com,” Jelasnya.

Dugaan Politik Uang dalam Kampanye Pilkada Madiun Tidak Dilanjutkan, Ini Kata Bawaslu Madiun

Sugeng menegaskan bahwa tindakannya tidak melanggar hukum karena pengambilan video dilakukan di tempat umum.

Menurutnya, meskipun pihak pelapor menganggapnya melanggar UU ITE, konten yang ia unggah tidak memiliki tambahan narasi apa pun selain mencantumkan sumber berita dari media Detik.com.

Ia juga menjelaskan terkait laporan terhadap dirinya, ia siap mengikuti prosedur yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada kepolisian.

Selain sebagai jurnalis Detik.com, Sugeng mengaku dirinya juga berperan sebagai influencer dengan tujuan utama hanya untuk menambah followers.

5 Ide Resep Menu Harian Anak Kos Super Simple, Wajib Banget Coba!

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, mengonfirmasi laporan tersebut dengan menyebutkan bahwa Pornomo Hadi telah melaporkan akun TikTok bernama “Mamas Ugeng” milik jurnalis Detik.com atas dugaan pencemaran nama baik.

Selanjutnya, pihak Polres Madiun akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan saksi ahli.

Reporter:Rio Hermawan. S/Andik Sukaca.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *