Dalam dua bulan terakhir, harga gula pasir terus meningkat, bahkan naik dua kali dalam sehari. Pada Sabtu (18/11), harga dari pemasok juga mengalami kenaikan. Untuk ukuran trep (pas satu kilogram) mencapai Rp 162.500 perbal (sepuluh kilogram), sedangkan untuk non-trep (kurang dari satu kilogram atau 800 gram) harganya mencapai Rp 130.500 per kilogram.
Sebelumnya, pada Senin (13/11), gula pasir ukuran trep dijual dengan harga Rp 156.500 perbal, sedangkan ukuran non-trep (800 gram) seharga Rp 125.500 perbal.
Pihak pedagang menyebutkan bahwa informasi kenaikan harga gula pasir baru diterima pada pagi harinya tanpa pemberitahuan sebelumnya dari pemilik gula atau petani tebu.
Kondisi ini membuat pedagang harus berhati-hati dalam menawarkan harga kepada pelanggan mereka. Mereka memberitahu pemilik toko pracangan atau toko kelontong lebih dulu agar tidak mengejutkan konsumen.
Pemilik toko pracangan atau kelontong yang biasanya mendapatkan gula pasir dengan harga Rp 162.500 perbal atau Rp 16.250 per kilogram dan Rp 130.500 perbal atau Rp 13.500 per kilogram juga harus menyesuaikan harga jual mereka.
Para konsumen, terutama ibu rumah tangga, merasa terkejut dan pasrah dengan kenaikan harga gula pasir ini. Meskipun mahal, mereka merasa terpaksa untuk tetap membelinya.***