Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Meski telah diumumkan dua hari sebelumnya, sejumlah pedagang sapi tetap kecele saat hendak bertransaksi di Pasar Hewan Jetis, Ponorogo.
Hal ini terjadi karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah menerbitkan edaran tentang penutupan sementara pasar hewan selama 14 hari untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Penutupan ini diberlakukan mulai 8 hingga 21 Januari 2025, menyusul melonjaknya kasus PMK di wilayah tersebut. Data menunjukkan, ratusan sapi telah terpapar PMK, dengan beberapa di antaranya mati mendadak.
Suyadi, seorang pedagang sapi asal Kecamatan Siman, mengaku baru mengetahui pasar hewan ditutup setelah tiba di lokasi. Ia pasrah dan berharap wabah ini segera mereda agar harga jual sapi kembali stabil.
“Baru tahu kalau ditutup hari ini saat sampai di sini. Ya, mau bagaimana lagi, akhirnya pulang saja,” ujar Suyadi, Jumat (10/1/2025).
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperdagkum Ponorogo, Okta Hariyadi, menjelaskan bahwa penutupan sementara ini dilakukan atas instruksi Bupati Ponorogo sebagai langkah pencegahan meluasnya kasus PMK.
Baca juga : Ditetapkan Sebagai Bupati Kediri Terpilih, Mas Dhito Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan
“Penutupan ini berat bagi pedagang, tapi harus dilakukan demi mencegah penyebaran PMK yang kian merebak,” kata Okta.
Ia mengungkapkan, meskipun sudah dilakukan sosialisasi terkait penutupan ini, masih ada pedagang yang belum mengetahui informasi tersebut.
Selain pedagang lokal, banyak juga penjual dari luar Ponorogo yang datang ke Pasar Hewan Jetis. Dengan penutupan ini, pihaknya berharap penyebaran PMK dapat diminimalkan.
“Setelah 14 hari, akan ada evaluasi lebih lanjut mengenai kebijakan berikutnya,” tambah Okta.
Diketahui, hingga saat ini terdapat lebih dari 340 sapi di Ponorogo yang terjangkit PMK. Kasus tersebut tersebar di 16 kecamatan, sementara populasi sapi di Ponorogo mencapai 68 ribu ekor.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin