Daerah  

Info Penangkapan Pelaku Pengancaman dan Pemerasan YouTuber Ria Ricis, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Info Penangkapan Pelaku Pengancaman dan Pemerasan YouTuber Ria Ricis, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak (ist)

LINGKARWILIS.COM – Kepolisian berhasil menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan senilai Rp 300 juta terhadap YouTuber terkenal, Ria Ricis. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AP, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, pada dini hari tadi.

Dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan detail penangkapan tersebut.

“Pada tanggal 10 Juni 2024, Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim,” ungkapnya  Selasa (11/6/2024).

Baca juga : KPU Kabupaten Kediri Siapkan TPS Khusus di Ponpes, Santri Luar Jatim Diminta Pulang Kampung

AP saat ini telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka sudah dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana,” tambah Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Tersangka AP dikenakan beberapa pasal terkait tindak pidana yang dilakukannya, termasuk Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga : Tiang Penyangga Jembatan Brawijaya Kota Kediri Terbakar, Ini Infonya

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk ancaman dan pemerasan yang memanfaatkan teknologi informasi.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan melaporkan segala bentuk kejahatan siber kepada pihak berwenang.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *