Kediri, LINGKARWILIS.COM – Ratusan warga Desa Semen Kecamatan Semen kini resah karena meski sudah membayar Rp 700 ribu, sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mereka harapkan belum jelas kapan bisa mereka terima.
Bahkan ternyata upaya mereka untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL diwarnai banyak cerita. Diantaranya disampaikan salah satu penjual sayur berinisial AM yang asli warga Semen.
Sebelumnya, AM sebagai warga yang berpenghasilan rendah mengaku sangat senang menerima informasi program PTSL. Sebab biayanya murah, jauh dibanding biaya mengurus melalui notaris.
Pada 2022 lalu ia akhirnya memutuskan ikut dan mendaftar program PTSL. Karena belum punya uang, AM nekat hutang ke salah satu bank untuk mendapatkan uang yang sebagian dipergunakan guna membayar biaya PTSL sebesar Rp 700 ribu.
“ya karena tidak punya uang waktu itu saya nekat pinjam uang ke bank. Suami saya juga setuju mumpung ada kesempatan murah mengurus sertifikat tanah. Begitu dapat uang 700 ribu saya bayarkan ke Pokmas,” ujarnya pada Jurnalis Lingkarwilis.com, Kamis (07/12/2023).
Tetapi akhirnya AM kecewa meski sudah membayar penuh namun saat pembagian sertifikat tanah melalui program PTSL pada Agustus 2023 lalu namanya tidak tercantum.
“suami saya langsung menanyakan bahkan berkali kali mengapa sertifikat milik saya belum jadi, tapi jawabannya selalu tidak jelas,” ujarnya sambil menggerutu.
Apa yang disampaikan AM juga sama, dialami SS warga Desa Semen daerah barat. SS mengaku waktu pendaftaran PTSL dia nekat hutang ke koperasi untuk mendapatkan uang Rp 700 ribu.
Namun sayang harapannya untuk mendapatkan sertifikat pupus sebab dia tidak tercantum dalam daftar penerima sertifikat saat pembagian Agustus lalu.
“saya tidak berani menanyakan mas, saya disini cuma anak mantu,”tambahnya.
Sementara itu Kades Semen Kecamatan Semen Mat Hasyim saat ditanya jurnalis lingkarwilis.com terkait program PTSL selalu menghindar. Alasannya repot banyak acara dan tidak punya waktu. Sikap Kades Semen yang tidak kooperatif terkait data dan program PTSL semakin menimbulkan tanda tanya. Ada apa sebenarnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan program andalan Presiden Jokowi berupa PTSL di Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Disebutkan jelas dalam Perbup tersebut di Pasal 8 ayat 1 bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL sebesar Rp 150.OOO. Kalaupun ada tambahan bisa dilakukan asal tidak melebihi standar biaya umum.
Biaya pengurusan PTSL di Desa Semen empat kali jauh lebih mahal daripada ketentuan Perbup. Biaya yang dibebankan pada pemilik tanah adalah Rp 700 ribu.
Bahkan bagi pemilik tanah di Desa Semen yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Kediri ada tambahan Rp 100 ribu sehingga total menjadi Rp 800 ribu. Ironisnya, biaya tambahan ini tanpa lebih dulu mendapat persetujuan dari pemilik tanah.
Biaya PTSL di Desa Semen yang jauh dari standar ini juga bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin