“Rencana penataan ulang PKL di depan kantor bupati di Kanigoro saat ini sedang dimatangkan. Kami masih dalam tahap awal, termasuk melakukan pendataan. Sekarang, ada sekitar 85 lapak yang terdata, dan jumlahnya dipastikan akan terus bertambah,” kata Darmadi, Senin (29/7).
Untuk memudahkan koordinasi dengan para pedagang, juga akan dibentuk paguyuban. Darmadi menambahkan bahwa penataan memerlukan waktu karena terkendala oleh aspek zonasi atau lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.
“Penataan ini melibatkan aspek zonasi, dengan adanya zona merah, kuning, dan hijau. Zona merah adalah lokasi yang dilarang untuk berjualan. Zona kuning adalah area yang diperbolehkan namun dengan batasan waktu, sedangkan zona hijau adalah tempat yang diperbolehkan untuk berjualan secara penuh,” jelas Darmadi.
Dia melanjutkan bahwa penataan belum dapat dilakukan sepenuhnya karena regulasi terkait zonasi yang harus melibatkan berbagai pihak, termasuk beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Satpol PP, PUPR, dan dinas terkait lainnya.***