Lamongan, LINGKARWILIS.COM β Pemerintah Desa Putatkumpul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, membantah tudingan adanya pengondisian dalam proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa untuk mengisi jabatan Kepala Dusun (Kasun) Putatlor.
Kepala Desa Putatkumpul, Syukran, menegaskan seluruh tahapan rekrutmen dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, proses seleksi sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Pengangkatan Perangkat Desa (TP2D) tanpa campur tangan dari pihak mana pun.
“Itu tidak benar. Proses penjaringan dan penyaringan sepenuhnya merupakan kewenangan panitia. Tidak ada intervensi, tidak ada nama yang diarahkan, dan tidak ada pembatasan jumlah pendaftar,” ujar Syukran saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Syukran menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar. Pasalnya, panitia seleksi baru saja dilantik, sementara tahapan pendaftaran calon perangkat desa belum dimulai.
Baca juga :Β MKSO Kebun Dhoho Kembali Salurkan Bantuan Gula untuk 17 Desa di Kediri, Masing-masing Terima 2,5 Ton
“Panitia baru dilantik dan belum mulai bekerja. Pendaftaran juga belum dibuka sehingga belum ada calon yang mendaftar. Jadi tudingan bahwa panitia tidak jujur jelas tidak berdasar,” katanya.
Terkait isu yang menyebut susunan panitia dibentuk secara sepihak, Syukran menjelaskan pembentukan TP2D memang menjadi kewenangan kepala desa. Namun, penetapannya didahului dengan musyawarah yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat pada 14 Juli 2026 sebagai bahan pertimbangan sebelum panitia ditetapkan.
Ia juga membantah adanya kabar mengenai dukungan khusus kepada salah satu bakal calon maupun dugaan praktik pemberian uang dalam proses seleksi.
“Itu tidak benar dan tidak ada buktinya. Kami siap jika seluruh proses diawasi,” tegasnya.
Syukran kemudian memaparkan tahapan pengisian jabatan Kasun Putatlor. Ia menjelaskan, rencana pengisian jabatan tersebut telah dianggarkan dalam APBDes Tahun 2026 yang ditetapkan pada akhir Desember 2025. Selanjutnya, surat keputusan pemberhentian perangkat desa diterbitkan pada 2 Januari 2026.
Tahapan berikutnya, permohonan rekomendasi kepada Camat Turi diajukan pada 4 Mei 2026 dan rekomendasi diterbitkan sehari kemudian, yakni 5 Mei 2026. Pembentukan panitia dilakukan pada 14 Juli 2026 dan dilanjutkan dengan pelantikan panitia pada 16 Juli 2026.
“Dari tahapan itu, bagian mana yang disebut mempercepat proses?” ujar Syukran.
Menurutnya, seluruh mekanisme pengisian perangkat desa mengacu pada Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa beserta perubahan-perubahannya, yakni Perbup Nomor 91 Tahun 2016, Perbup Nomor 43 Tahun 2017, dan Perbup Nomor 29 Tahun 2019.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Turi, Moch. Na’im, memastikan pihak kecamatan akan mengawal setiap tahapan seleksi agar berjalan sesuai ketentuan.
“Kami telah memerintahkan monitoring sejak pembentukan panitia hingga penetapan hasil seleksi. Kami memastikan proses berjalan secara terbuka, transparan, objektif, dan kompetitif,” kata Na’im.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses selesai.
“Harapannya, seleksi Kasun Putatlor dapat menghasilkan pemimpin lingkungan yang memiliki integritas, jujur, dan mampu memenuhi harapan masyarakat Dusun Putatlor khususnya serta warga Desa Putatkumpul pada umumnya,” pungkasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin
