LINGKARWILIS.COM – Menjelang masa angkutan Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melaksanakan kegiatan pembersihan lintas dengan melakukan sterilisasi jalur kereta api dari Stasiun Malang hingga Stasiun Pakisaji.
Kegiatan ini bertujuan mengembalikan kondisi area jalur kereta api seperti semula dengan membersihkan sampah, puing, dan benda lain di sekitar rel yang disebabkan oleh aktivitas warga.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa pembersihan ini dilakukan melalui kerja bakti bersama warga untuk menghilangkan sampah atau benda yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Menurutnya, keberadaan sampah atau puing di sepanjang jalur rel dapat berdampak negatif pada prasarana kereta, seperti merusak struktur tanah yang menopang rel, menyumbat saluran air, menurunkan indeks kualitas jalur (Track Quality Index), serta memengaruhi aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Kisah Sejarah Santa Claus, Dari St. Nicholas hingga Menjadi Legenda Natal
“Kegiatan bersih lintas jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan Kamtib (Keamanan & Ketertiban), antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Malang,” jelasnya, Senin (09/12).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah atau meletakkan barang di area jalur kereta api. Masyarakat diharapkan dapat menjaga kebersihan, kerapihan, serta ketertiban lingkungan demi keselamatan perjalanan kereta api.
Luqman menambahkan bahwa KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat terkait pembersihan ini, sekaligus meminta warga untuk memindahkan barang yang berada di dekat jalur rel dan membuang sampah di tempat yang semestinya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 178 melarang siapa pun membangun bangunan, pagar, atau meletakkan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan atau membahayakan keselamatan perjalanan. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
Kejari Ponorogo Sita 7 Bus dan 3 Mobil Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMK 2 PGRI
Pasal 179 juga melarang aktivitas yang berpotensi menyebabkan pergeseran tanah di jalur kereta api. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 193.
Selain itu, Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada pasal 29 (1) huruf e melarang pembuangan sampah di tempat yang tidak semestinya.
“KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga,” tutup Luqman Arif