Kandungan Gula dan Garam dalam Pangan Kini Diatur Melalui Peraturan Pemerintah (PP)

Pemerintah Terbitkan PP Atur Kandungan Gula dan Garam dalam Pangan
Ala tes kandungan darah (halodoc.com)

LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada 26 Juli 2024. Peraturan ini dirancang untuk menghadapi berbagai tantangan kesehatan di Indonesia, salah satunya adalah isu terkait kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan.

Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular seperti diabetes, penyakit jantung, dan stroke yang menjadi beban besar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dilansir dari laman Kemenkes, data Kementerian Kesehatan, pada tahun 2021 menyebutkan biaya JKN tertinggi adalah untuk pengobatan gangguan jantung sebesar Rp8,7 triliun, dan stroke sebesar Rp2,2 triliun.

Baca juga : Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Anti Teror di Batu Masih Pelajar, Berencana Lakukan Aksi Bom Bunuh Diri, Ini Penjelasan Karopenmas Divisi Humas Polri

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pengesahan PP ini adalah bagian dari transformasi kesehatan yang bertujuan untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang kuat, mandiri, dan inklusif.

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan penting terkait batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, dengan mempertimbangkan kajian risiko dan standar internasional. Pasal 194 ayat 4 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu.

Pasal 195 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa setiap produsen, pengimpor, dan distributor pangan olahan wajib memenuhi ketentuan batas maksimum GGL dan mencantumkan label gizi yang jelas.

Baca juga : Dalam Enam Bulan Terakhir Ini, Sebanyak 762 Warga Kabupaten Kediri Memilih Kerja ke Luar Negeri, Ini Infonya

Selain itu, pangan olahan yang melebihi batas maksimum GGL dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor di waktu, lokasi, atau kelompok sasaran tertentu. Ada juga larangan peredaran di kawasan tertentu untuk pangan olahan yang melebihi batas GGL yang ditentukan.

Pasal 195 ayat 4 mengatur pembatasan atau larangan penggunaan zat atau bahan dalam pangan olahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, sanksi yang ditetapkan meliputi peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin usaha.

Peraturan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kesehatan masyarakat terkait konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan, sekaligus mendukung upaya pencegahan penyakit tidak menular di Indonesia.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *