Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menindak dua Warga Negara Asing (WNA) karena melanggar aturan keimigrasian. Dua WNA tersebut masing-masing JB (38) asal Belanda dan CB dari Filipina.
JB tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) untuk penyatuan keluarga. JB melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi Kediri pada 1 Oktober 2024, karena izin tinggalnya telah habis. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa JB telah overstay selama 72 hari, sejak ITAS-nya berakhir pada 21 Juli 2024. Tindakan JB melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“JB kami kenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Adrian Nugroho dalam konferensi pers di Aula Ir. Sutami, Rabu (9/10/2024).
Baca juga : Murdi Hantoro Resmi Jabat Ketua DPRD Kabupaten Kediri 2024-2029
Sedangkan WNA yang kedua adalah CB, dari Filipina, yang telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2006 dan menjalankan usaha di Kediri. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa CB memiliki KTP dengan alamat Desa Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri yang diterbitkan pada 2006, namun tidak memiliki dokumen perjalanan atau visa yang sah.
CB, kata Adrian, melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Untuk CB dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta,” ungkap Adrian.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin