Ponorogo, LINGKARWILIS.COM –Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menegaskan larangan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) pada malam pergantian tahun baru. Larangan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) selama perayaan tahun baru.
“Saya harap tidak ada balap liar, konvoi, atau penggunaan knalpot brong saat malam tahun baru,” kata Anton kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Kapolres menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong dilarang setiap hari, bukan hanya pada momen tertentu. Selain memicu kebisingan, knalpot ini kerap menjadi sumber konflik di masyarakat.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Bersama Dyah Prasadja Seniman Kota Kediri Rilis Lagu Selomangleng Kebak Cerito
“Kami akan menindak tegas pengendara yang melanggar. Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dan kendaraannya disita. Bahkan, kendaraan yang disita baru bisa diambil setelah dua bulan,” tegasnya.
Kapolres Anton juga mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan kegiatan yang positif dan tetap menjaga kondusivitas lingkungan.
“Silakan merayakan tahun baru, tetapi tetap jaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.
Baca juga : Dua Pelaku Curanmor di Ngronggot Ditangkap Polisi, Asal Kediri dan Tulungagung
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, Polres Ponorogo menggelar Operasi Lilin Semeru 2024 yang berlangsung mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Pengamanan difokuskan di lima pos pengamanan (pospam) dan pos pelayanan (posyan) guna memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berjalan aman dan lancar.
Dengan pengawasan ketat dan tindakan tegas, Polres Ponorogo berkomitmen menciptakan suasana kondusif di malam pergantian tahun.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin