Daerah  

Kasus Pengeroyokan Penjual Kopi di Jombang Terungkap, Tiga Pelaku Ternyata Masih Muda!

Kasus Pengeroyokan Penjual Kopi di Jombang Terungkap, Tiga Pelaku Ternyata Masih Muda!
Ilustrasi pengeroyokan penjual kopi (Pexels/MART PRODUCTION)

LINGKARWILIS.COM – Tiga pemuda terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua penjual kopi di Jalan Sumatra, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang berhasil diringkus pihak kepolisian Polsek Jombang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 November 2024.

Insiden pergeroyokan terjadi pada Sabtu (16/11) dini hari, bermula ketika dua korban, Dw dan Mu, warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang hendak pulang setelah berjualan kopi di angkringan Jalan Buya Hamka, Desa Jombang.

Saat dalam perjalanan pulang sekitar pukul 02.30 WIB, keduanya dihentikan secara tiba-tiba oleh tiga orang tak dikenal di dekat warung sebelah timur gardu PDAM, Jalan Sumatra.

Baru Kenal, Pria di Jombang Jadi Korban Pencurian dengan Kekerasan

Menurut Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, para pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kosong. Akibatnya, Dw mengalami luka sobek dan lebam di pelipis mata kiri, sementara Mu menderita luka lebam di pipi kiri.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah AS (21), warga Dusun Kalen, Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk; RA (21), dan MH (22), yang keduanya merupakan warga Dusun Beji, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Setelah menjadi korban pengeroyokan, para korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang. Petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku.

Heboh! Anggur Shine Muscat Ditemukan Kandungan Residu Berbahaya, Ini Fakta Menarik DIbaliknya

Soesilo menambahkan bahwa para pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti berupa hasil visum korban juga telah dikumpulkan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas di malam hari, terutama di lokasi yang minim pengawasan.

Reporter : Agung Pamungkas

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *