NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Skandal penipuan surat keputusan (SK) penyetaraan palsu menimpa ratusan guru Taman Kanak-kanak (TK) non-ASN di Kabupaten Nganjuk. Hingga kini, Dinas Pendidikan (Disdik) setempat mencatat sebanyak 145 guru menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp400 juta.
Jumlah korban diperkirakan masih akan bertambah, mengingat proses pendataan masih berlangsung di lapangan. “Sejak laporan pertama, data korban terus bertambah,” ujar Kepala Disdik Nganjuk, Sopingi, Kamis (17/4)
Penipuan ini dilakukan dengan modus meminta sejumlah uang kepada para guru dengan janji akan mendapatkan SK penyetaraan agar berhak menerima tunjangan profesi. Nominal yang diminta pun bervariasi, berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta per orang, tergantung dari lama mengajar masing-masing guru.
Dana tersebut disetorkan kepada seorang koordinator, yang kemudian mengirimkannya kepada seseorang yang mengaku memiliki koneksi di Kementerian. Disdik Nganjuk akan melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan jumlah korban sebenarnya, sebab ada kekhawatiran masih banyak yang belum melapor karena takut.
Kasus ini bermula sejak 2014, ketika Fitris Parmiati, Kepala TK Pertiwi di Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, mengajak guru-guru TK non-ASN untuk mengurus SK penyetaraan melalui jalur nonformal. Ia mengklaim mengenal seseorang bernama Bimo Santoso yang disebut-sebut sebagai pegawai kementerian.
Pada awalnya, skema ini tampak berhasil, dengan lebih dari seratus guru menerima SK penyetaraan. Namun, sejak 2022, proses tersebut mandek dan tidak lagi membuahkan hasil, sementara ratusan guru sudah terlanjur menyetorkan uang.
Baca juga : Soal Wisuda RA Hingga MTS, Kemenag Kota Kediri Tergantung Kementerian Agama Pusat
Merasa dirugikan, para guru akhirnya melaporkan kasus ini ke Disdik Nganjuk, yang kini terus mendalami peristiwa tersebut dan meminta para korban lainnya untuk segera melapor agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.***
Reporter : Inna Dewi Fatima
Editor : Hadiyin