Daerah

Kebacut, Pengembang Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Tidak Sediakan Tempat Ibadah, Padahal Sudah 17 Tahun 

Suasana Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Kota Kediri, Kebacut, Pengembang Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Tidak Sediakan Tempat Ibadah, Padahal Sudah 17 Tahun Gerbang Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Kota Kediri

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pengembang Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri yakni PT Prima Graha bisa dibilang kebacut.

Bagaimana tidak, PT  Prima Graha  selaku pengembang tidak menyediakan fasum berupa tempat ibadah padahal perumahan Villa Bulurejo tersebut dibangun sejak 2006 atau 17 tahun lalu.

Selain itu mayoritas penghuni perumahan beragama Islam dan mereka membutuhkan tempat ibadah yang bisa digunakan untuk solat dan acara keagamaan.

Baca Juga: Pengembang Perumahan Nakal di Kota Kediri Juga Merugikan Wakil Rakyat Secara Politis, Ini Komentar Ketua Komisi C

Baca Juga: Warga Perumahan Villa Bulurejo Blabak Bergolak, Jalan dan Drainase Rusak, Dana Prodamas Tidak Bisa Digunakan

Karena tidak disediakan tempat ibadah berupa masjid atau mushola, penghuni perumahan terpaksa solat berjamaah di masjid atau mushola kampung di luar lingkungan perumahan.

Masjid di luar Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Kota Kediri yang biasa digunakan warga perumahan
Masjid di luar Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Kota Kediri yang biasa digunakan warga perumahan

Salah satu penghuni perumahan Villa Bulurejo berinisial BI  mengaku beberapa kali warga sudah menyampaikan kebutuhan tempat ibadah pada pengembang namun hanya dijawab dengan janji yang sampai sekarang tidak terwujud.

“Tempat ibadah bagi kami khususnya yang beragama Islam sangat penting dan pengembang tidak memahami ini karena mungkin dalam pikirannya hanya duit, duit dan duit,” ujar BI geram.

Baca Juga: Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Tidak Pakai Air PDAM, Pengembang Dipastikan Tidak Patuh Aturan

Baca Juga: Pengembang Perumahan Banyak yang Tidak Sediakan Fasum dan Fasos, Praktisi Hukum: Karena Penegakan Aturan di Kota Kediri Lemah

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di pasal 34 ayat 3 disebutkan bahwa sarana perumahan salah satunya adalah sarana peribadatan.

Bahkan di ayat 1 pasal yang sama disebutkan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang telah selesai dibangun oleh pengembang, wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk tujuan mewujudkan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan.

Bukan hanya fasilitas berupa tempat peribadatan yang tidak dipenuhi oleh pengembang Perumahan Villa Bulurejo, pemenuhan air bersih penghuni perumahan juga tidak memakai air dari PDAM.

Suasana Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Kota Kediri, Kebacut, Pengembang Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Tidak Sediakan Tempat Ibadah, Padahal Sudah 17 Tahun 
Suasana Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Kota Kediri

Baca Juga: Penghuni Perumahan Pondok Indah Kota Swadaya Bangun Mushola, Lurah Blabak: Itu Bukan Bagian yang Diserahkan ke Pemkot

Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Bergolak, Potensi Melanggar Perwali

Padahal, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019  tersebut pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan wajib menggunakan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Ketika jurnalis lingkarwilis.com hendak konfirmasi terkait pemenuhan sarana peribadatan di perumahan Villa Bulurejo, kantor PT Prima Graha pintunya tertutup dan tidak ada satupun karyawan yang bisa ditemui. ****

Reporter : Agus Sulistyo Budi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply