Kejari Kabupaten Kediri Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Pasir dan Batu di Puncu, Kerugian Negara Capai Rp 3,7 Miliar

Kejari Kabupaten Kediri Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Pasir dan Batu di Puncu, Kerugian Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat memberikan keterangan (rizky)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas tambang pasir dan batu yang dilakukan oleh PT EP di Desa Puncu, Kecamatan Puncu. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, menyatakan bahwa penyidikan resmi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-004./M.5.45/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025. Penyelidikan ini telah berjalan selama tiga bulan dengan melibatkan 10 saksi dari pihak terkait.

Pradhana mengungkapkan bahwa PT EP, yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP OP) sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur dan Menteri Investasi, ternyata tidak memenuhi kewajiban administratif, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca juga : Kapolres Kediri Kota Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasatresnarkoba, dan Kapolsek

“Sejak 2023 hingga 2024, PT EP tidak menyerahkan RKAB dan belum mendapatkan persetujuan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, mereka tetap melakukan aktivitas penambangan,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (3/1/2025).

Lebih lanjut, PT EP juga diduga memanipulasi data hasil pertambangan yang menjadi dasar pembagian hasil usaha dengan Pemerintah Daerah. Bahkan, sejak mulai beroperasi pada 2020 hingga 2022, perusahaan ini tidak pernah menyetorkan kewajiban bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten Kediri, melanggar ketentuan yang berlaku.

“Praktik ini jelas melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar,” tegas Pradhana.

Baca juga : Harga Cabai dan Minyak Naik Tajam Pasca Tahun Baru, Pedagang Tahu Tek di Kediri Sambat

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuda Virdana Putra menuturkan bahwa proses penyelidikan melibatkan pengumpulan dokumen, bukti lapangan, dan keterangan dari saksi. “Kami telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk pihak perusahaan dan pejabat terkait, untuk memperkuat bukti,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Uwais Deffa I Qorni menambahkan bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan ahli dan instansi terkait guna menghitung kerugian negara secara akurat. “Saat ini kami masih fokus pada pengumpulan barang bukti dan mengidentifikasi tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Kejari berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Proses penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain di luar perusahaan.

Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, publik diharapkan bersabar menunggu hasil resmi dan Kejari berjanji akan memberikan perkembangan terbaru seiring dengan kemajuan proses hukum.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *