Kenapa TNI Polri Tidak Punya Hak Pilih Dalam Pemilu?

Pilkada 2024 Tulungagung: Partisipasi Pemilih Menurun Dibandingkan Pemilu
Ilustrasi pemilihan Pilkada 2024 Tulungagung menurun

LINGKARWILIS.COM – Hak untuk memilih dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.

Namun hal tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI dan anggota Polri, karena mereka tidak memiliki hak pilih dalam kontestasi pemilu.

Meskipun sebagai warga negara Indonesia, namun prajurit TNI dan anggota Polri tidak memiliki hak pilih dan dipilih dalam pelaksanaan pemilu.

Ada sejarah panjang dibalik peraturan yang membuat TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam pelaksanaan pemilu.

Melansir dari laman rumah pemilu, pada Pemilu pertama di Indonesia, yaitu Pemilu 1955, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) diberikan hak pilih dan dipilih.

Polisi Sahabat Anak, Perkenalkan Tugas Kepolisian Sejak Dini

Alasan Polisi dan TNI Tidak Punya Hak Pilih

Anggota ABRI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) juga tidak diwajibkan untuk mundur dari keanggotaan ABRI. Namun, aturan ini berubah pada masa Orde Baru.

Pasal 11 dalam UU No.15/1969 menyatakan bahwa “Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih.”

Ketentuan ini bertahan hingga UU Pemilu No.7/2017, meskipun nama instansi tersebut telah berubah menjadi TNI dan Polri.

Melansir dari laman ultimagz, pada masa Orde Baru, ABRI dipandang sebagai alat kekuasaan, sehingga tidak hanya berperan dalam bidang keamanan tetapi juga aktif dalam proses dan mekanisme politik yang sedang berlangsung.

KPU Kota Kediri Lakukan Uji Coba Pengemasan Logistik Pilkada ke Kotak Suara

Pemerintah Indonesia saat itu merasa khawatir karena ABRI tidak dapat menjaga keamanan sekaligus mempertahankan netralitas selama pemilu berlangsung.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, peran tentara dan polisi dalam politik segera dibenahi.

ABRI kemudian dipisahkan menjadi TNI dan Polri, serta hak pilih mereka dalam politik dihapuskan.

Saat ini, anggota TNI dan Polri termasuk golongan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam pemilu dan diwajibkan menjaga netralitas.

KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pemilu 2024

Sebagai aparatur negara, tentara dan polisi diharapkan bersikap profesional, adil, serta tidak diskriminatif terhadap kepentingan kelompok, golongan, atau politik tertentu.

Namun prajurit TNI dan anggota Polri yang telah pensiun memiliki hak untuk memilih dalam pemilu.

Melansir dari laman hukumonline, etentuan ini secara implisit tercantum dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e PKPU 7/2023, yang mengatur bahwa dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit), petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) harus :

mencatat data pemilih yang statusnya telah berubah dari prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil, dengan mencantumkan bukti berupa surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika status mereka sudah berubah menjadi sipil, mereka berhak memiliki hak pilih dalam pemilu.

Namun mereka harus menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI dan Polri.

Penulis: Rafika Pungki Wilujeng
Editor: Shaidnta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *