Daerah  

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar : Kami Hanya Menfasilitasi Penyelesaian, dari Pabrik Rokok Belum Ada Keputusan 

Para buruh rokok ketika mengadu ke DPRD Kota Blitar. Ist

Blitar, Lingkarwilis.com – Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar mengaku sudah mengkomunikasikan persoalan buruh pabrik rokok di Kota Blitar yang dirumahkan tetapi belum membuahkan hasil. Sebab pihak perusahaan belum memberikan penjelasan.

“Sampai saat ini memang belum ada keputusan,” ujar Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Minggu (23/7).

Dia menjelaskan sebenarnya dinas sudah mendengar soal keluhan buruh pabrik rokok sebelum hari raya Idul fitri. Permasalahan buruh dengan pabrik itu memang sebenarnya sudah lama dan dinas sendiri sudah menerima aduan jauh hari sebelum buruh mengadu ke dewan.

Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, akhirnya koordinasi dengan perusahaan. Termasuk di antaranya dengan SPSI. Kapasitas dinas sendiri memfasilitasi. Hanya saja  berulang kali komunikasi terkait nasib buruh yang dirumahkan juga belum ada kejelasan.

“Soal PHK juga belum ada keputusan dari perusahaan. Intinya kami sudah mendampingi dan menindaklanjuti,” katanya.

Dinas, lanjut Juyanto juga akan memfasilitasi jika nantinya ada gelombang PHK yakni dengan memberikan pelatihan dan pembinaan kepada buruh. Itu pula yang dilakukan sebelumnya ketika para buruh PR Apache di-PHK.

“Tentu kami bertindak. Saat ini kan belum ada kejelasan. Karyawan masih dirumahkan belum ada PHK,” jelasnya.

Seperti diketahui, sedikitnya 40 buruh di dua pabrik di Kota Blitar mengadu nasib ke dewan. Mereka meminta dewan turun tangan mengatasi masalah yang didera berbulan-bulan.

Para buruh rokok itu baru saja dirumahkan oleh perusahaan yang selama ini menjadi penopang hidup. Tak tanggung-tanggung puluhan buruh itu dirumahkan hampir tujuh bulan. Dua pabrik rokok itu berada di Jalan Mastrip dan Jalan Anggrek yang pengelolaanya sama beda perusahaan.

“Kami minta dewan ikut mencari solusi dengan nasib buruh yang dirumahkan. Sampai saat ini belum ada kejelasan, seperti digantung nasibnya,” kata Andri Markosiyatun, salah satu buruh perempuan asal Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ini memaparkan kronologinya.

Di hadapan dewan di komisi 2 menumpahkan keluh kesahnya. Andri mengatakan para buruh mengalami nasib nestapa pada akhir 2022 lalu. Saat itu perusahaan resmi tak memperkerjakan karyawan.

Padahal sebelumnya ada kebijakan mengurangi jam kerja. “Rinciannya pada Juli 2022 mulai ada pengurangan jam kerja. Biasanya enam hari, berubah menjadi lima hari seminggu,” tukasnya.***

Reporter ; Abdul Aziz

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *