LINGKARWILIS.COM – Pada Senin (12/8/2024) Komisi A DPRD Tulungagung mengadakan pemanggilan kedua terhadap Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) wilayah Tulungagung – Trenggalek, Sindhu Widyabadra. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari ketidakhadiran Widyabadra dalam hearing pada Kamis (28/7/2024) lalu.
Meski telah memenuhi panggilan, Widyabadra enggan memberikan keterangan kepada awak media setelah rapat dengar pendapat yang berlangsung sekitar dua jam di gedung DPRD Tulungagung. Kacabdindik meninggalkan ruang rapat sekitar pukul 13.00 WIB tanpa memberikan jawaban atas pertanyaan dari wartawan.
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya koordinasi dari Kacabdindik selama pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tingkat SMA/SMK di Kabupaten Tulungagung.
Menurut Gunawan, meskipun Kacabdindik berada di bawah Pemprov Jatim, DPRD Tulungagung merasa tidak dilibatkan dalam proses yang berdampak langsung pada wilayah mereka.
Dari Rawon hingga Rujak Cingur: Eksplorasi Kuliner Jawa Timur yang Menggoda
“Walaupun secara teknis koordinasi dilakukan oleh UPT provinsi, kami di DPRD Tulungagung merasa tidak pernah dilibatkan. Kami sulit untuk bertemu atau mendapatkan informasi, padahal masalah ini langsung berhubungan dengan wilayah kami,” ujar Gunawan.
Dalam rapat tersebut, Widyabadra hanya menyampaikan pemaparan tentang aturan pelaksanaan PPDB tanpa mengatasi masalah konkret yang terjadi, seperti ketidakakuratan titik azimut dan penerimaan siswa dengan Kartu Keluarga (KK) yang baru dibuat atau kurang dari satu tahun. Selain itu, Widyabadra juga tidak dapat memberikan informasi terkait jumlah lulusan SMP yang diterima.
Gunawan menegaskan pentingnya pemahaman yang lebih baik dan koordinasi yang lebih baik dalam pelaksanaan PPDB agar masalah yang ada dapat diatasi dan tidak mengganggu masa depan pendidikan anak-anak di Tulungagung.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya