Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemutusan kontrak kerja dalam pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri mendapat reaksi keras dari kontraktor pelaksana yakni PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo selaku rekanan Dinas PUPR Kota Kediri.
Santoso SH, MH, selaku kuasa hukum PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo menegaskan kliennya akan menempuh langkah hukum atas pemutusan kontrak tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo selaku rekanan Dinas PUPR Kota Kediri tidak terima diputus kontrak dan akan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Supoyo, manajer proyek pembangunan, mewakili PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo mengatakan Pemkot Kediri belum membayar sama sekali termin pekerjaan yang sudah mereka lakukan. Meski begitu ia menegaskan progres pembangunan alun-alun Kota Kediri per 16 November 2023 telah mencapai 88,210 persen.
Berdasar dokumen MC-50 pekan ke 26, data ini lebih cepat 0,165 dari rencana (deviasi) sehingga pihaknya yakin bisa menyelesaikan tepat waktu.
Menurut Supoyo, permasalahan sebenarnya timbul karena beda persepsi dan pemahaman dasar penentuan progress di awal minggu 26 atau tanggal 13 November 2023.
Pengawas menerbitkan progress berdasarkan MC-15 sebesar 72% dan dari MC-50 sebesar 84,9 % yang diakui oleh Dinas PUPR dan akhirnya dipakai data MC-15. Padahal MC-50 sudah bisa dipakai untuk pedoman progres.
“Terkait adanya penyusutan kualitas beton, kami bersama Tim Ahli ITS, Dinas PUPR, konsultan perencana, konsultan pengawas dan perwakilan PT Unggul Jaya Beton sebagai vendor penyedia sudah melakukan pemaparan secara langsung dihadapan Wali Kota Kediri (saat itu) Abdullah Abu Bakar. Semua yang ada di spesifikasi teknis sudah sesuai, bisa dicek pada faktur pembelian dan surat jalan, bahkan yang menunjuk vendor pengadaan beton juga Dinas PUPR sendiri,” jelas Supoyo.
“Hasil pemaparan di hadapan Wali Kota (saat itu) Abdullah Abu Bakar bersama tim ahli yang seharusnya menerbitkan rekomendasi untuk menangani masalah penyusutan kualitas beton juga belum kami terima hingga saat ini, padahal kami berkomitmen kendala tersebut akan kami selesaikan dengan biaya kami sendiri” tambah Supoyo.
“Kami juga menyayangkan adanya framing bahwa proyek seolah-olah mandek, sudah tidak banyak pekerja proyek di sana. Logikanya ini proyek sudah hampir selesai, tidak banyak pekerjaan berat seperti di awal-awal, jadi wajar kalau jumlah pekerja kami kurangi”, sambungnya.
Masih kata Supoyo, sesuai dengan kontrak, seharusnya Dinas PUPR dalam perjanjian membayarkan termin pembayaran I sebesar 30% saat pekerjaan terealisasi 35%, termin pembayaran II 70% saat pekerjaan terealisasi 75% dan termin pembayaran III 100% saat pekerjaan selesai.
“Namun tidak ada pembayaran sama sekali dari Dinas PUPR, apa kami pernah koar-koar di media terkait hal tersebut. Kami sampai di progres pekerjaan 88 persen pada pekan ke 26 memakai uang kami sendiri”, kata Supoyo.
Untuk diketahui, berdasarkan SPK No: 600/1.05/FSK.CK/419.101/2023 tertanggal 24 Mei 2023, PT Surya Grha – KSO ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan alun-alun Kota Kediri dengan nilai kontrak Rp 17,9 miliar.***