Kediri, LINGKARWILIS.COM – Keputusan Pemkot Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memutus kontrak kerja terkait proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) alun-alun Kota Kediri disikapi serius PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo selaku rekanan.
Bahkan PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo sudah menyiapkan pengacara dengan menunjuk G.M.R Santoso, S.E., S.H., M.H. dan R. Firman Adi Soeryo Bhawono, S.H., M.H. dari kantor pengacara Santoso and Associates sebagai kuasa hukum.
Begitu ditunjuk sebagai kuasa hukum, Santoso bergerak cepat dengan mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri untuk menemui Shanty Wijayanthi, selaku PPK proyek RTH alun-alun, Rabu (22/11/2023). Tujuannya untuk meminta berkas dan dokumen yang berkaitan dengan kontrak kerja termasuk dengan semua lampirannya.
“kelengkapan dokumen itu menjadi hak klien kami, ” jelas Santoso pada jurnalis Lingkarwilis.com via telepon, Rabu (22/11/2023).
Menurut Santoso, berkas dan surat-surat yang wajib diberikan tersebut antara lain; bundel kontrak kerja lengkap beserta lampiran-lampirannya, progress mingguan dan bulanan yang sudah dilegalisasi oleh PPK atau Tim Teknis, berita acara-berita acara laporan mingguan dan bulanan, berita acara teknis yang terkait dengan pekerjaan di proyek, legalisasi berita acara MC-15 beserta lampirannya, legalisasi berita acara MC-50 beserta lampirannya.
“Tidak ada alasan untuk tidak diberikan pada klian kami,” tegas Santoso.
Santoso juga mempertanyakan pembayaran termin pertama proyek alun-alun Kota Kediri yang sampai sekarang masih belum diterima,
“Seharusnya tanpa perlu ditagih Dinas PUPR Kota Kediri sudah membayarnya, hingga hari ini masih NOL rupiah, tidak ada sama sekali pembayaran,” lanjutnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait hal tersebut via sambungan telepon, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari tidak menjawab meski nada HP berdering.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin