LINGKARWILIS.COM – Fenomena gadai SK (Surat Keputusan) di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kerap terjadi di beberapa daerah termasuk Kabupaten Jombang.
Hal ini mulai tercium setelah beberapa anggota DPRD periode 2024-2029 mengungkapkan bahwa mereka menitipkan SK ke bank sebagai jaminan pinjaman.
Anggota DPRD Jombang, Syarif Hidayatullah yang lebih dikenal sebagai Gus Sentot menjelaskan bahwa gadai SK sebenarnya bukanlah sebuah pelanggaran.
“SK dewan digadaikan itu sebenarnya bahasa yang kurang enjoy, kurang manis. Itu sebenarnya bukan kami gadaikan, tapi kami titipkan biar gak hilang di rumah,” ujarnya saat diwawancarai di kantor DPC Partai Demokrat Jombang, Rabu (4/9/2024).
Gus Sentot menggarisbawahi bahwa praktik ini dilakukan dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar aturan.
Ia menambahkan bahwa proses ini melibatkan pinjaman dengan nominal berkisar antara Rp 500 juta hingga 1 miliar rupiah.
“Toh istilahnya kami tidak bermain curang. Kami melalui pembayaran yang terinci dengan baik. Bank juga percaya sama kita” jelasnya.
Menurut Gus Sentot, penggunaan dana hasil pinjaman ini bervariasi sesuai kebutuhan pribadi dan tidak selalu terkait dengan biaya politik atau Pilkada.
Ia juga membandingkan praktik ini dengan menggadaikan sertifikat tanah atau aset lainnya, Gus Sentot berpendapat bahwa bank malah lebih percaya karena adanya potongan gaji yang terinci dan asuransi untuk mengantisipasi risiko.
Disisi lain, anggota DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi menekankan bahwa menitipkan SK adalah urusan pribadi masing-masing anggota.
Walaupun tidak secara langsung mengonfirmasi fenomena ini, Mas’ud mengakui bahwa biaya politik memang tinggi.
” Tidak hanya di Jombang saja. Kalau untuk apa saya juga tidak tahu. Masyarakat, kamu-kamu juga tahu kan kalau politik costnya besar. Semua butuh biaya. Bahkan penjual bakso pun butuh biaya.” kata Mas’ud Zuremi, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jombang pada periode sebelumnya.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya