Lingkarwilis.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Nganjuk wajib memberikan informasi pada Harian Pagi Koran Memo terkait kontrak proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan dan rencana anggaran biaya pembangunan gedung layanan perpustakaan.
Kewajiban pemberian informasi tersebut menyusul hasil sidang majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menangani perkara sengketa Informasi antara Harian Pagi Koran Memo dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Nganjuk yang digelar pada 24 Agustus 2023.
Bahkan putusan yang pada intinya mengabulkan permohonan Harian Pagi Koran Memo terkait informasi kontrak proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan dan rencana anggaran biaya pembangunan gedung layanan perpustakaan harus diberikan paling lambat 10 hari sejak putusan.
Meski begitu, termohon yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Nganjuk juga diberi kesempatan untuk melakukan banding sebagai proses hukum selanjutnya paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
Sesuai release yang disampaikan Harian Pagi Koran Memo menyebutkan pada September 2022 redaksi Harian Pagi Koran Memo melalui Irwan Maftuhin selaku Redaktur Pelaksana yang ditunjuk mewakili Harian Pagi Koran Memo sebagai perusahaan Pers untuk mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Nganjuk.
Adapun informasi yang diminta oleh Harian Pagi Koran Memo adalah :
1.Hardcopy kontrak proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan
2.Hardcopy rencana anggaran biaya pembangunan gedung layanan perpustakaan
Surat permohonan Informasi telah diterima oleh dinas bersangkutan pada tanggal 01 September 2022 dengan tanda bukti terima surat yang ditandatangani dan berstempel dinas.
Oleh karena PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Nganjuk tidak memberikan tanggapan atas permohonan Informasi yang diajukan, maka Redaksi Harian Pagi Koran Memo melalui Irwan Maftuhin selaku Redaktur Pelaksana yang ditunjuk mengirimkan Surat Keberatan Pertama kepada Atasa PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Nganjuk dan yang dibuktikan dengan tanda terima surat tertanggal 16 September 2022.
Karena Surat Keberatan kepada Atasan PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Nganjuk tidak juga memberikan tanggapan atas Surat Keberatan Pertama, maka Redaksi Harian Pagi Koran Memo mengirimkan Surat Keberatan Kedua kepada atasan PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Nganjuk pada tanggal 11 Oktober 2022.
Ketentuan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan sejumlah alasan, diantaranya :
a.penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b.tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c.tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d.permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f.pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g.penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Dalam perjalanan waktu, seluruh tahapan dalam proses permohonan Informasi kepada PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Nganjuk telah dilalui dan tidak mendapatkan tanggapan apapun baik dari PPID maupun atasannya.
Redaksi Harian Pagi Koran Memo kemudian memutuskan untuk melayangkan permohonan sengketa Informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sesuai amanat yang tertuang dalam pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
Surat permohonan sengketa Informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dikirimkan pada November 2022 yang disusul dengan panggilan sidang pertama pada 18 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan legal standing baik Pemohon (Redaksi Koran Memo) dan Termohon (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Nganjuk).
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur kemudian menggelar sidang kedua dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan baik dari Pemohon maupun Termohon pada 07 Februari yang dilaksanakan secara daring dengan agenda keterangan dari Termohon dan Pemohon.
Sidang ketiga sengketa informasi dilaksanakan pada 07 Juni 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan alasan dari Termohon yang tidak memberikan tanggapan atas permohonan Informasi yang diajukan oleh Pemohon. Sidang keempat dilaksanakan pada 20 Juni 2023 masih dengan agenda yang sama dengan sidang ketiga.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Agustus, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan yang pada intinya mengabulkan permohonan termohon untuk seluruhnya. Yakni menyatakan Informasi yang diminta oleh Pemohon merupakan Informasi publik dan berada dalam penguasaan Termohon.
Majelis hakim yang menangani perkara sengketa Informasi nomor 076/XI/KI-Prov. Jatim- PS/2022 memutuskan memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Informasi aquo kepada Pemohon paling lambat 10 hari sejak putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur diputuskan.
Sementara itu, putusan hakim berdasarkan sejumlah fakta persidangan dimana selama pemeriksaan dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, pihak termohon memberikan keterangan dan dalih hukum yang tidak konsisten dan berubah-ubah di antaranya :
1. Termohon mendalihkan bahwa Informasi yang diminta oleh Pemohon tidak berada dalam penguasaan, padahal sudah jelas dan pasti Termohon merupakan dinas perangkat daerah pemegang proyek pembangunan sehingga sudah pasti memegang proyek yang pada saat permohonan Informasi publik diajukan sudah selesai dikerjakan. Alasan ini menurut Pemohon terkesan mengada-ada.
2. Majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur meminta bukti uji konsekuensi yang menyatakan bahwa Informasi yang diminta oleh Pemohon merupakan informasi yang masuk kategori dikecualikan, namun seluruh dalih hukum yang dicantumkan dan disampaikan tidak relevan dengan tujuan sehingga dinyatakan tidak sah.
3. Belakangan, di hadapan majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Termohon mendalihkan bahwa Informasi yang diminta oleh Pemohon merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak dapat dipisahkan dan di dalamnya terkandung Informasi yang bersifat tertutup dan tidak bisa disampaikan ke publik berkaitan dengan persaingan usaha dan hak kekayaan intelektual. Namun Termohon tidak dapat menunjukkan pada poin mana dari Informasi yang diminta Pemohon yang terkandung hak kekayaan intelektual dan menimbulkan persoalan bagi persaingan usaha.
4. Di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara sengketa, Termohon juga berdalih jika Informasi yang diminta oleh Pemohon merupakan satu kesatuan dokumen yang saat ini masih dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun Termohon tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari instansi bersangkutan dan tidak mampu memberikan penjelasan hingga kapan pemeriksaan itu berlangsung.
5.Termohon bahkan juga menyebut bahwa dokumen proyek yang diminta oleh Pemohon saat ini dalam pemeriksaan oleh Polda Jatim, namun tidak dapat menunjukkan bukti apapun.
Untuk diketahui, Harian Pagi Koran Memo dan www.sejahtera.co yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers merupakan media yang mengeluarkan produk jurnalistik yang dimiliki PT Memo Kediri Sejahtera. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, tim redaksi membutuhkan informasi maupun data yang dibutuhkan sebagai bahan pemberitaan yang dapat dipercaya.
Data maupun informasi yang disajikan oleh redaksi Koran Memo dan www.sejahtera.co merupakan data yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai konsekuensi ketaatan terhadap seluruh ketentuan perundangan termasuk Undang-undang nomor 40 tahun 1999.***
Editor : Hadiyin