Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Blitar tahun 2022. Dari total tujuh tersangka yang telah ditetapkan, satu orang masih menjadi buronan kejaksaan.
Tersangka yang belum diketahui keberadaannya adalah AW, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Turi Bangkit. Meski telah dipanggil secara resmi, AW hingga kini tidak pernah hadir memenuhi panggilan kejaksaan.
“Kami masih mencari keberadaan AW. Kami harap yang bersangkutan kooperatif dan bersedia memenuhi proses hukum,” ujar Kasi Pidsus Kejari Blitar, Ariefullah, Selasa (24/6/2025).
Penyidik menyebutkan telah melayangkan surat pemanggilan dan bahkan mendatangi kediaman AW, namun hasilnya nihil. Ketidakhadiran tersangka dinilai menghambat proses pelimpahan berkas ke pengadilan, apalagi keterangannya sangat penting dalam kasus ini.
Baca juga : Persik Kediri Rekrut 7 Pemain Baru untuk Liga 1 2025/2026, Ini Daftarnya
Proyek pembangunan IPAL senilai Rp1,6 miliar itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Dalam pelaksanaannya, proyek melibatkan sejumlah kegiatan seperti pembangunan tangki komunal, sambungan rumah, dan jasa fasilitator lapangan (TFL), yang dilakukan secara swakelola oleh berbagai KSM.
Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yakni:
-
SY (Suharyono), mantan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar dan pejabat pembuat komitmen (PPK), yang kini telah pensiun.
-
MH (Mastur Hudi), Plt Lurah Sukorejo sekaligus Ketua KSM Mayang Makmur 2.
-
TK, Ketua KSM Wiroyudan.
-
HK, Ketua KSM Ndaya’an.
-
AW, Ketua KSM Turi Bangkit (masih buron).
Kelima tersangka ini ditetapkan dalam lanjutan penyidikan atas dugaan penyelewengan dana hibah, salah satunya proyek IPAL di Kelurahan Kepanjenlor dengan anggaran Rp478,78 juta yang dikelola oleh KSM Wiroyudan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat publik dan kelompok swadaya masyarakat. Kejaksaan menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan mencari aset lain terkait penyimpangan dalam proyek tersebut.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin