Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, menyampaikan bahwa posko tersebut didirikan segera setelah pihaknya menerima salinan resmi keputusan UMK 2025 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, posko ini diharapkan mampu menjembatani berbagai aspirasi yang muncul.
“Posko ini disediakan sebagai wadah untuk menyalurkan keluhan atau pertanyaan terkait UMK yang baru. Pekerja bisa melapor jika hak mereka tidak dipenuhi, dan pengusaha juga dapat mengajukan keberatan terhadap penerapan UMK,” kata Juyanto, Senin (23/12).
Baca juga : Sebanyak 26 Rumah Terdampak Banjir Bandang di Dusun Tiron Banyakan, Ada Bantuan Logistik dari Pemkab Kediri
Posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar, telah resmi beroperasi. Juyanto menambahkan, posko tersebut akan aktif selama satu bulan penuh hingga akhir Januari 2025.
“Dengan keberadaan posko ini, baik pekerja maupun pengusaha bisa menyampaikan keluhan atau bertanya seputar penerapan UMK. Kami akan menampung dan mencari solusi terbaik untuk kemudian diteruskan ke instansi terkait,” jelasnya.
Sebagai informasi, UMK Kota Blitar 2025 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Dari sebelumnya Rp 2.330.000 pada 2023, UMK naik menjadi Rp 2.481.450, atau meningkat 6,5 persen. Penyesuaian ini berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang memperhitungkan kondisi perekonomian di Kota Blitar.
Baca juga : Ratusan ABG di Blitar Ajukan Dispensasi Nikah, Banyak Kasus Hamil Duluan Jadi Pemicu
Dengan adanya posko ini, diharapkan implementasi UMK 2025 dapat berjalan lancar dan meminimalisir konflik antara pekerja dan pengusaha di Kota Blitar. ***