Madiun, LINGKARWILIS.C0M – Dugaan pelanggaran terjadi di Kota Madiun dimana salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga memiliki jabatan sebagai anggota partai politik.
Keberadaan informasi ini mengejutkan masyarakat sebab jelas sebagai suatu pelanggaran. Apalagi setelah dilakukan verifikasi online, terbukti bahwa dugaan tersebut benar adanya, dengan nama dan data pihak yang bersangkutan memang terdaftar sebagai anggota partai politik.
Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun, mengungkapkan bahwa jika tindakan tersebut dilakukan atas dasar kesadaran, maka hal tersebut secara tegas merupakan suatu pelanggaran.
Baca juga : Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Tentang Hari Libur Tahun 2024, Ada 16 Hari, Ini Daftarnya
“Harus mengundurkan diri dari KPPS, karena tindakan ini jelas merupakan pelanggaran dan pasti akan dikenakan sanksi,” ujarnya, Kamis (1/2/2024).
Wahyu menegaskan bahwa Bawaslu akan memanggil pihak yang melaporkan dan selanjutnya memanggil terlapor yang melakukan pelanggaran tersebut.
Dalam konteks ini, kemungkinan adanya putusan pelanggaran administratif atau pelanggaran kode etik akan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota.
Baca juga : Sebanyak Delapan Polda di Indonesia Akan Punya Dittipidsiber
“Jika terbukti benar, tindakan melibatkan anggota KPPS yang juga merupakan anggota partai politik akan kami tindak tegas,” tandasnya.***
Reporter : Rio Hermawan/Andik Sukaca
Editor : Hadiyin